
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jika sebuah perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) yang telah berstatus dalam likuidasi, yaitu sebuah perusahaan telah memasuki masa tahapan pembubaran atau penutupan perusahaan secara total, maka Direksi, Dewan Komisaris atau pengurusnya dinyatakan non aktif sehingga tidak mempunyai hak dan kewenangan lagi untuk mengurus perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam melakukan Likuidasi Bank, pada saat izin operasional sebuah bank dicabut, maka kewenangan RUPS berada ditangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas untuk melakukan proses likuidasi dan pencabutan status badan hukum perusahaan tersebut. Dengan demikian, LPS sebagai mandatory pemegang saham berwenang untuk menentukan Tim Likuidasi yang bukan dari Direksi dan Dewan Komisaris.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Likuidasi Bank telah diatur tentang kewenangan LPS untuk mengambil alih hal dan wewenang RUPS untuk menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga Direksi dan Dewan Komisaris tidak tepat dan tidak etis ditunjuk sebagai Tim Likuidasi bank itu sendiri yang berada dalam status hukum “Dalam Likuidasi”.
Mekanisme pengangkatan Tim Likuidasi sebuah bank dalam likuidasi tersebut mengemukan dalam pertemuan antara Pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan dengan Pimpinan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), pada hari Kamis (04/10/18), di Kantor LPS, Jakarta.
Pertemuan tersebut digagas oleh PPLI sebagai sarana untuk mensosialisasikan program dan eksistensi PPLI sebagai organisasi Profesi di bidang Likuidasi yang secara teknis operasional mempunyai kesamaan dengan sebahagian tugas dan fungsi LPS pada saat melikuidasi sebuah bank yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk Direksi dan Dewan Komisaris tidak berhak untuk mendapat gaji dan penghasilan lainnya apabila bank dalam likuidasi.
Selain melakukan studi banding tentang proses likuidasi ala LPS, PPLI juga menawarkan untuk menjalin kerjasama dengan LPS, baik di bidang penguatan Sumber Daya Manusia dalam hal melahirkan para Likuidator profesional di bidang perbankan, maupun dalam bentuk kemitraan dan perpaduan Tim Likuidasi pada saat melikuidasi terhadap industri perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat) yang selama ini dibawah koordinasi LPS.
“Kami dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia berharap melalui pertemuan ini bisa terjalin kerja sama dengan LPS”, kata Presiden PPLI Dr. Achsin, SH, SE, Ak., M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut dari LPS terdiri dari: Ferdinan D. Purba selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Jarot Marhendro Executive Director Human Resources and Administration LPS, Maulana Marhaban Direktur Group Likuidasi Bank.
Baca Berita Terkait: LPS Siap Kerjasama dengan PPLI
Sedangkan dari PPLI terdiri dari Achsin selaku Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia, Indra Nurcahya selaku Sekjen PPLI dan Eddy Harry Susanto selaku Bendahara PPLI, Umar Husein (Wakil Presiden PPLI), Nasrullah Naning Nawawi selaku Ketua Dewan Sertifikasi PPLI, Kombes Pol. (Purn) Basuki selaku Ketua Dewan Pengawas PPLI, Azet Hutabarat selaku Ketua Dewan Advokasi dan Bantuan Hukum PPLI, Maruli Tua Silaban selaku Tim Bidang Kerjasama dan Campaign PPLI, Romano Tim Ahli PPLI.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas banyak isu mengenai praktik likuidasi yang selama ini diterapkan baik pada industri keuangan bank oleh LPS, maupun terhadap badan hukum di luar bank oleh Likuidator profesional yang bergabung di PPLI.
Achsin selaku Presiden PPLI, selain mengemukakan tantangan yang dihadapi kalangan Likuidator swasta itu, ia juga mendeskripsikan alasannya mengajukan Uji materi tentang Frasa “Likuidator” yang diatur beberapa Undang-Undang, secara khusus dalam Pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini kami dari PPLI sedang mengajukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi untuk meminta tafsir frasa “Likuidator”yang diatur dalam pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terhadap beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945,” kata Achsin.
Menurut Ferdinan D. Purba selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, praktik penunjukan tim likuidasi yang diterapkan LPS selama ini tidak pernah berasal dari Direksi maupun Dewan Komisaris suatu bank Dalam Likudasi.
“Selama ini LPS tidak pernah menunjuk Tim Likuidasi yang berasal dari Direksi atau Dewan Komisaris yang berstatus Dalam Likuidasi, karena memang itu berpotensi terjadi konflik kepentingan”, ungkap Ferdinan dengan tegas seraya menuntut perlunya kaum profesi harus mampu dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik suatu pekerjaan.
Merespon sikap tegas Ferdinand tersebut, Achsin dan Nasrullah meminta kesediaan LPS menjadi saksi ahli dalam perkara uji materi di MK untuk menambah ahli yang telah bersaksi pada persidangan terdahulu. (Redaksi SatukanIndonesia.com).













