• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LPS Siap Kerjasama dengan PPLI

Pengurus Perusahaan Dalam Likuidasi Tidak Tepat Jadi Tim Likuidasi, Ini Alasannya.

Desember 7, 2018
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengurus Perusahaan Dalam Likuidasi Tidak Tepat Jadi Tim Likuidasi, Ini Alasannya.

[Hukum]

Desember 7, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
999
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jika sebuah perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) yang telah berstatus dalam likuidasi, yaitu sebuah perusahaan telah memasuki masa tahapan pembubaran atau penutupan perusahaan secara total, maka Direksi, Dewan Komisaris atau pengurusnya dinyatakan non aktif sehingga tidak mempunyai hak dan kewenangan lagi untuk mengurus perusahaan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam melakukan Likuidasi Bank, pada saat izin operasional sebuah bank dicabut, maka kewenangan RUPS berada ditangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas untuk melakukan proses likuidasi dan pencabutan status badan hukum perusahaan tersebut. Dengan demikian, LPS sebagai mandatory pemegang saham berwenang untuk menentukan Tim Likuidasi yang bukan dari Direksi dan Dewan Komisaris.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Likuidasi Bank telah diatur tentang kewenangan LPS untuk mengambil alih hal dan wewenang RUPS untuk menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga Direksi dan Dewan Komisaris tidak tepat dan tidak etis ditunjuk sebagai Tim Likuidasi bank itu sendiri yang berada dalam status hukum “Dalam Likuidasi”.

Mekanisme pengangkatan Tim Likuidasi sebuah bank dalam likuidasi tersebut mengemukan dalam pertemuan antara Pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan dengan Pimpinan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), pada hari Kamis (04/10/18), di Kantor LPS, Jakarta.

Pertemuan tersebut digagas oleh PPLI sebagai sarana untuk mensosialisasikan program dan eksistensi PPLI sebagai organisasi Profesi di bidang Likuidasi yang secara teknis operasional mempunyai kesamaan dengan sebahagian tugas dan fungsi LPS pada saat melikuidasi sebuah bank yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk Direksi dan Dewan Komisaris tidak berhak untuk mendapat gaji dan penghasilan lainnya apabila bank dalam likuidasi.

Selain melakukan studi banding tentang proses likuidasi ala LPS, PPLI juga menawarkan untuk menjalin kerjasama dengan LPS, baik di bidang penguatan Sumber Daya Manusia dalam hal melahirkan para Likuidator profesional di bidang perbankan, maupun dalam bentuk kemitraan dan perpaduan Tim Likuidasi pada saat melikuidasi terhadap industri perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat) yang selama ini dibawah koordinasi LPS.

“Kami dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia berharap melalui pertemuan ini bisa terjalin kerja sama dengan LPS”, kata Presiden PPLI Dr. Achsin, SH, SE, Ak., M.Kn.

Dalam pertemuan tersebut dari LPS terdiri dari: Ferdinan D. Purba selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Jarot Marhendro Executive Director Human Resources and Administration LPS, Maulana Marhaban Direktur Group Likuidasi Bank.

Baca Berita Terkait: LPS Siap Kerjasama dengan PPLI

Sedangkan dari PPLI terdiri dari Achsin selaku Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia, Indra Nurcahya selaku Sekjen PPLI dan Eddy Harry Susanto selaku Bendahara PPLI, Umar Husein (Wakil Presiden PPLI), Nasrullah Naning Nawawi selaku Ketua Dewan Sertifikasi PPLI, Kombes Pol. (Purn) Basuki selaku Ketua Dewan Pengawas PPLI, Azet Hutabarat selaku Ketua Dewan Advokasi dan Bantuan Hukum PPLI, Maruli Tua Silaban selaku Tim Bidang Kerjasama dan Campaign PPLI, Romano Tim Ahli PPLI.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas banyak isu mengenai praktik likuidasi yang selama ini diterapkan baik pada industri keuangan bank oleh LPS, maupun terhadap badan hukum di luar bank oleh Likuidator profesional yang bergabung di PPLI.

Achsin selaku Presiden PPLI, selain mengemukakan tantangan yang dihadapi kalangan Likuidator swasta itu, ia juga mendeskripsikan alasannya mengajukan Uji materi tentang Frasa “Likuidator” yang diatur beberapa Undang-Undang, secara khusus dalam Pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini kami dari PPLI sedang mengajukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi untuk meminta tafsir frasa “Likuidator”yang diatur dalam pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terhadap beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945,” kata Achsin.

Menurut Ferdinan D. Purba selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, praktik penunjukan tim likuidasi yang diterapkan LPS selama ini tidak pernah berasal dari Direksi maupun Dewan Komisaris suatu bank Dalam Likudasi.

“Selama ini LPS tidak pernah menunjuk Tim Likuidasi yang berasal dari Direksi atau Dewan Komisaris yang berstatus Dalam Likuidasi, karena memang itu berpotensi terjadi konflik kepentingan”, ungkap Ferdinan dengan tegas seraya menuntut perlunya kaum profesi harus mampu dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik suatu pekerjaan.

Merespon sikap tegas Ferdinand tersebut, Achsin dan Nasrullah meminta kesediaan LPS menjadi saksi ahli dalam perkara uji materi di MK untuk menambah ahli yang telah bersaksi pada persidangan terdahulu. (Redaksi SatukanIndonesia.com).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Lembaga Penjamin SimpananLikuidasiLikuidatorLPSM. AchsinPPLI
ShareTweetSend

Related Posts

LPS Bayar Klaim Penjamin Simpanan Sebesar Rp1,64 Triliun

LPS Bayar Klaim Penjamin Simpanan Sebesar Rp1,64 Triliun

Mei 19, 2021
Dibandingkan Negara Lain, Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara Lain pada 2020

LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%

Januari 28, 2021
Soal Raibnya Dana Nasabah Maybank, LPS Sebut Tak Bisa Ganti

Soal Raibnya Dana Nasabah Maybank, LPS Sebut Tak Bisa Ganti

November 17, 2020

LPS Sebut Sempat Ada Eksodus Dana dari Bank Cilik

Oktober 27, 2020

MK Tolak Uji Materi tentang Frasa Likuidator Yang Diajukan PPLI

Maret 19, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?