• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

Juli 28, 2021
Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Juni 9, 2026
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

[Internasional]

Juli 28, 2021
in Internasional
0
0
SHARES
186
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perusahaan pakaian olahraga asal di Australia, Lorna Jane yang mengklaim produknya dapat mencegah dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 kini didenda sebesar 5 juta Dollar Australia atau setara Rp53,4 Miliar.

Sebelumnya, Lorna Jane diketahui telah mempromosikan bahwa produk pakaiannya tersebut menggunakan teknologi inovatif yang disebut LJ Shield. Fungsinya untuk mencegah transfer semua parasit.

Kemudian seorang hakim merespon atas klaim tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan Lorna Jane itu eksploitatif, menyesatkan, dan berpotensi bahaya.

Pada akhirnya, Lorna Jane pun mengaku dan menerima putusan pengadilan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah disesatkan pemasoknya sendiri.

“Supplier yang tepercaya menjual produk yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield sedang dijual di tempat lain, seperti di Australia, AS, China, dan Taiwan itu adalah anti bakteri dan anti virus. Oleh karena itu, kami yakin akan memberikan manfaat kepada pelanggan kami,” ujar Bill Clarkson selaku kepala eksekutif Lorna Jane, seperti dikutip dari BBC.

Tuntutan tersebut dilaporkan oleh Competition & Consumer Commission Australia (ACCC) setelah Lorna Jane mulai memasarkan pakaian tersebut pada Juli lalu.

Dalam putusan yang diterbitkan pada Jumat, seorang hakim pengadilan mengatakan bahwa Lorna Jane telah menyatakan kepada konsumen bahwa mereka memiliki dasar ilmiah atau teknologi yang masuk akal. Padahal sebenarnya tidak seperti itu.

Kemudian pengadilan pun memberikan denda kepada perusahaan atas dasar pernyataan palsu dan menyesatkan konsumen serta ikut terlibat dalam perilaku yang dapat menyesatkan publik.

“Ini adalah perilaku yang mengerikan karena telah membuat klaim serius mengenai kesehatan masyarakat yang tidak ada dasarnya. Seluruh kampanye pemasaran didasarkan pada keinginan konsumen untuk perlindungan yang lebih besar terhadap pandemi global,” kata ketua ACCC, Rods Sims.

Sebelum kasus ini diketahui, perusahaan juga mengakui bahwa pendirinya, Lorna Jane Clarkson pun menyetujui untuk promosi pakaian LJ Shield itu.

Bahkan secara pribadi telah membuat beberapa pernyataan palsu dalam siaran pers dan video instagram.

Kemudian hakim pengadilan juga telah mempertimbangkan bahwa kasus ini berasal dari tingkat manajerial yang tinggi di dalam perusahaan dan Clarkson adalah dalang di balik semua ini. Sekilas mengenai Clarkson, dia lahir di Lancashire tetapi beremigrasi ke Australia bersama keluarganya ketika masih kecil. Kemudian memulai bisnisnya sejak 30 tahun lalu.

Perusahaan retail pakaian yang didirikan Clarkson ini sudah memiliki toko yang tersebar di Australia, Selandia Baru, AS, dan Singapura.

Toko-toko yang tersebar di negara tersebut telah diperintahkan oleh hakim pengadilan untuk menerbitkan pemberitahuan mengenai perbaikan.

Selain itu, juga tidak diperbolehkan untuk membuat klaim anti virus apa pun yang terkait dengan pakaian selama tiga tahun, kecuali memiliki dasar untuk melakukannya.Padahal pekan lalu, perusahaan itu juga telah didenda 40.000 dolar Australia atau sekitar Rp427 juta oleh regulator obat-obatan Therapeutic Goods Administration atas klaim yang sama. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 5 Juta Dollar AustraliaAustraliaDendaMencegah dan Menghentikan Penyebaran Covid-19Penyebaran Covid-19perusahaan
ShareTweetSend

Related Posts

Australia-PNG Diingatkan Menghormati Kedaulatan Indonesia

Australia-PNG Diingatkan Menghormati Kedaulatan Indonesia

Oktober 15, 2025
KBRI Canberra Siapkan Pertunjukan Drone di HUT ke-80 RI

KBRI Canberra Siapkan Pertunjukan Drone di HUT ke-80 RI

Agustus 4, 2025
Mempererat Hubungan di Bidang Perikanan, Australia dan Indonesia Perkuat Kerjasama

Mempererat Hubungan di Bidang Perikanan, Australia dan Indonesia Perkuat Kerjasama

Agustus 3, 2025

Australia dan Indonesia Jajaki Peluang Kerjasama Perdagangan

Juli 3, 2025

Indonesia dan Australia Kolaborasi Bangun Sistem Pendidikan Dasar Berkualitas

Juni 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?