• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

Juli 28, 2021
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Klaim Produknya Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19, Perusahaan Ini Didenda Rp53,4 Miliar

[Internasional]

Juli 28, 2021
in Internasional
0
0
SHARES
190
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perusahaan pakaian olahraga asal di Australia, Lorna Jane yang mengklaim produknya dapat mencegah dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 kini didenda sebesar 5 juta Dollar Australia atau setara Rp53,4 Miliar.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Lorna Jane diketahui telah mempromosikan bahwa produk pakaiannya tersebut menggunakan teknologi inovatif yang disebut LJ Shield. Fungsinya untuk mencegah transfer semua parasit.

Kemudian seorang hakim merespon atas klaim tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan Lorna Jane itu eksploitatif, menyesatkan, dan berpotensi bahaya.

Pada akhirnya, Lorna Jane pun mengaku dan menerima putusan pengadilan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah disesatkan pemasoknya sendiri.

“Supplier yang tepercaya menjual produk yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield sedang dijual di tempat lain, seperti di Australia, AS, China, dan Taiwan itu adalah anti bakteri dan anti virus. Oleh karena itu, kami yakin akan memberikan manfaat kepada pelanggan kami,” ujar Bill Clarkson selaku kepala eksekutif Lorna Jane, seperti dikutip dari BBC.

Tuntutan tersebut dilaporkan oleh Competition & Consumer Commission Australia (ACCC) setelah Lorna Jane mulai memasarkan pakaian tersebut pada Juli lalu.

Dalam putusan yang diterbitkan pada Jumat, seorang hakim pengadilan mengatakan bahwa Lorna Jane telah menyatakan kepada konsumen bahwa mereka memiliki dasar ilmiah atau teknologi yang masuk akal. Padahal sebenarnya tidak seperti itu.

Kemudian pengadilan pun memberikan denda kepada perusahaan atas dasar pernyataan palsu dan menyesatkan konsumen serta ikut terlibat dalam perilaku yang dapat menyesatkan publik.

“Ini adalah perilaku yang mengerikan karena telah membuat klaim serius mengenai kesehatan masyarakat yang tidak ada dasarnya. Seluruh kampanye pemasaran didasarkan pada keinginan konsumen untuk perlindungan yang lebih besar terhadap pandemi global,” kata ketua ACCC, Rods Sims.

Sebelum kasus ini diketahui, perusahaan juga mengakui bahwa pendirinya, Lorna Jane Clarkson pun menyetujui untuk promosi pakaian LJ Shield itu.

Bahkan secara pribadi telah membuat beberapa pernyataan palsu dalam siaran pers dan video instagram.

Kemudian hakim pengadilan juga telah mempertimbangkan bahwa kasus ini berasal dari tingkat manajerial yang tinggi di dalam perusahaan dan Clarkson adalah dalang di balik semua ini. Sekilas mengenai Clarkson, dia lahir di Lancashire tetapi beremigrasi ke Australia bersama keluarganya ketika masih kecil. Kemudian memulai bisnisnya sejak 30 tahun lalu.

Perusahaan retail pakaian yang didirikan Clarkson ini sudah memiliki toko yang tersebar di Australia, Selandia Baru, AS, dan Singapura.

Toko-toko yang tersebar di negara tersebut telah diperintahkan oleh hakim pengadilan untuk menerbitkan pemberitahuan mengenai perbaikan.

Selain itu, juga tidak diperbolehkan untuk membuat klaim anti virus apa pun yang terkait dengan pakaian selama tiga tahun, kecuali memiliki dasar untuk melakukannya.Padahal pekan lalu, perusahaan itu juga telah didenda 40.000 dolar Australia atau sekitar Rp427 juta oleh regulator obat-obatan Therapeutic Goods Administration atas klaim yang sama. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: 5 Juta Dollar AustraliaAustraliaDendaMencegah dan Menghentikan Penyebaran Covid-19Penyebaran Covid-19perusahaan
ShareTweetSend

Related Posts

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Agustus 21, 2026
Perlancar Perdagangan Produk Halal, Australia dan Indonesia Lakukan MoU

Perlancar Perdagangan Produk Halal, Australia dan Indonesia Lakukan MoU

Juli 14, 2026
Australia-PNG Diingatkan Menghormati Kedaulatan Indonesia

Australia-PNG Diingatkan Menghormati Kedaulatan Indonesia

Oktober 15, 2025

KBRI Canberra Siapkan Pertunjukan Drone di HUT ke-80 RI

Agustus 4, 2025

Mempererat Hubungan di Bidang Perikanan, Australia dan Indonesia Perkuat Kerjasama

Agustus 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?