
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Upaya Judicial Review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) melalui lembaga Pengadilan merupakan salah satu bagian penggalan perjalanan penyelesaian konflik PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinahkodai Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko.
PD Versi KLB yang dipimpin Moeldoko melakukan Judicial Review guna mencari kebanaran dokumen tentang hakikat partai itu sendiri merupakan terobosan baru dan langkah yang tepat dalam penyelesaian konflik internal partai yang bersumber dari selisih paham atas kebenaran materil yang dimuat dalam AD/ART Partai.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menilai langkah yang diambil oleh pihak KLB Partai Demokrat sangat tepat. Baca Juga: Yusril Memihak Moeldoko! Rachland Nashidik: Kelompok Kuat yang Sedang Menindas
“Hal ini menjadi Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD dan ART partainya melampaui UU Partai Politik. AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada UU”, kata Fernando.
Menurut Fernando Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi SOP yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil Kongres Partai Politik terutama mengenai AD dan ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.
“Ini menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kembali Partai Politik agar tunduk pada Undang-Undang dan tidak bertentangam sistem demokrasi”, ujar Fernando Jum’at, (24/9/2021).
Fernando menilai, Kalau dicermati AD dan ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 melampaui UU Partai Politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga:Penyiraman Ketua DPRD Humbang Berbuntut Panjang, Polres Humbang Akan Gelar Perkara di Polda”
Diharapkan Mahkamah Agung akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam partai politik.
“Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara”, pungkasnya. (Nal/SI)













