Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 5 bulan terhadap calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” kata Angleky Handajani dalam amar putusannya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Dalam putusan ini Majelis Hakim hanya mengenakan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Sadap.
“Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih disita oleh negara dan membebankan terhadap terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” paparnya.
Majelis hakim menilai bahwa secara perbuatan Sadap memang terbukti melakukan tindak pidana yaitu membagi-bagikan uang pada saat kampanye.
Namun, di satu sisi lain Hakim menilai bahwa memasukan terdakwa Sadap ke dalam penjara bukanlah suatu perbuatan yang tepat.
“Jadi kami menilai bahwa bapak (Sadap) ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri,” tuturnya.
Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak perlu menjalani pidana atau hanya pidana percobaan, namun pidana percobaan itu berlaku selama 10 bulan.
“Apabila dalam 10 bulan mulai saat ini dan 10 bulan ke depan bapak melakukan pidana lagi, bapak harus masuk (penjara) ditambah dengan pidana yang lama, jadi inikan 5 bulan ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu,” tandas Hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Sadap dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Sadap singkat.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana mengatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. (***)