• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soeharto Bersama Aparatus Orde Baru Membagi Anggota dan Simpatisan PKI dalam 3 Golongan

Soeharto Bersama Aparatus Orde Baru Membagi Anggota dan Simpatisan PKI dalam 3 Golongan

Oktober 9, 2021
Orang Timur itu Setia, Bahlil : Tak Ada Penghianatan dalam Diri Kita

Bantah Isu Terlibat Penyadapan Presiden, Bahlil Ancam Somasi

November 7, 2026
Orang Timur itu Setia, Bahlil : Tak Ada Penghianatan dalam Diri Kita

Orang Timur itu Setia, Bahlil : Tak Ada Penghianatan dalam Diri Kita

November 7, 2026
ADVERTISEMENT
PB Porprov XV Jabar 2026 Siapkan Pembukaan di Stadion Patriot Candrabhaga

PB Porprov XV Jabar 2026 Siapkan Pembukaan di Stadion Patriot Candrabhaga

November 7, 2026
Rusok Terus Berjuang Kembali Surati BP Batam, Minta Klarifikasi Riwayat Pembebasan Lahan  Yang di Kuasai Selam Puluhan Tahun

Rusok Terus Berjuang Kembali Surati BP Batam, Minta Klarifikasi Riwayat Pembebasan Lahan Yang di Kuasai Selam Puluhan Tahun

November 7, 2026
UU Satu Data Indonesia, Meutya Hafid  Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah

UU Satu Data Indonesia, Meutya Hafid  Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data ke Pemerintah

November 7, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif, Sinkronisasi Regulasi Terus Dilakukan

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif, Sinkronisasi Regulasi Terus Dilakukan

November 7, 2026
Pers Jangan Jinak

Pers Jangan Jinak

November 7, 2026
Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

November 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Dubes Negara Sahabat, Ini Komitmen Mereka Untuk Indonesia

Presiden Prabowo Terima Dubes Negara Sahabat, Ini Komitmen Mereka Untuk Indonesia

November 7, 2026
Datangi Kementerian HAM RI, Mahasiswa sampaikan Masalah Kemanusiaan di Tanah Papua

Datangi Kementerian HAM RI, Mahasiswa sampaikan Masalah Kemanusiaan di Tanah Papua

November 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Soeharto Bersama Aparatus Orde Baru Membagi Anggota dan Simpatisan PKI dalam 3 Golongan

[Nasional]

Oktober 9, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
277
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Soeharto dan G30S PKI
Soeharto dan G30S PKI

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI) yang memakan korban sejumlah jenderal TNI AD terjadi pada 1965.

Mereka yang menjadi korban dalam peristiwa memilukan ini adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tistodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswodiharjo, Lettu Pierre Andreas Tendean.

Operasi penumpasan para simpatisan dan anggota PKI segera dilancarkan oleh Soeharto, yang saat itu dengan efektif menguasai Angkatan Darat, setelah kosongnya pimpinan TNI AD. Banyak, ribuan atau mungkin jutaan orang anggota dan simpatisan PKI ditangkap dan dibunuh. Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

Beberapa tahun kemudian, setelah Soeharto menjadi Presiden RI, ia mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengendalikan dan mengawasi orang-orang diduga terkait dengan PKI, yang sudah dilarang dan diharamkan di Indonesia.

Soeharto bersama aparatus Orde Baru membagi 3 golongan orang-orang yang terkait dengan PKI, yang disimbolkan dengan susunan abjad, mulai dari golongan  A, golongan B, golongan C.

Setiap golongan ini ditinjau dari derajat keterlibatannya terhadap peristiwa G30S. Setiap golongan akan mendapat perlakuan yang berbeda.

Pertama, Golongan A, golongan ini merupakan kelompok orang-orang yang terlibat langsung dalam aksi pemberontakan G30S, mulai dari setingkat daerah pusat sampai daerah.

Orang yang masuk Golongan A diproses secara hukum di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) setingkat pusat, sedangkan ditingkat daerah diproses di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiti).

Kedua, Golongan B, merupakan sekelompok orang yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa G30S. Golongan B merupakan orang yang termasuk dalam anggota PKI atau pengurus organisasi masyarakat yang berasas pemahaman PKI. Golongan B termasuk orang-orang yang dinilai menghambat penumpasan PKI. Baca Juga: Ketua MPR RI: Komcad Bukanlah Bentuk Wajib Militer

Mereka yang termasuk golongan B diasingkan dan ditempatkan di suatu kawasan khusus. Dalih pengasingan ini adalah untuk menjaga kondisi dan tidak memunculkan kemarahan masyarakat. Selain itu agar mereka tidak menghambat upaya penertiban yang dijalankan pemerintah.

Ketiga, Golongan C yakni orang tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa G30S. Golongan C ini masih dibagi 3 kelompok lagi, yakni golongan CI, C2, C3. Seperti yang dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 1975 menyebutkan bahwa Golongan C1  terlibat dalam “Peristiwa Madiun”, dalam pemberontakan G30S dalam bentuk tindakan-tindakan maupun ucapan-ucapannya.

Selanjutnya ada  Golongan C 2, kelompok golongan ini merupakan anggota biasa bekas organisasi massa yang diyakini berafiliasi dengan PKI. Ada pula, Golongan C3 ini merupakan golongan C simpatisan PKI melalui tulisan-tulisan, perbuatan-perbuatan atau tulisan.

Jika berdasarkan dari Kepres yang ada, seseorang yang tergolong kelompok C, bekerja disebuah instansi pemerintahan dan berstatus pegawai negeri sipil mendapatkan perlakuan khusus dengan syarat mereka dapat pecat sementara. Namun untuk golongan C1, PNS bakal dipecat secara langsung dengan tidak hormat.

Sedangkan untuk golongan C2 dan C3 dikenakan biaya administrati, ditinjau dari sejauh mana keterlibatan mereka dalam G30S, PKI, menyebarkan paham PKI atau di dalam organiasasi yang berafiliasi ke PKI.(Nal/SI/Tika Ayu)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 30s pkig30spkiSoeharto
ShareTweetSend

Related Posts

Refleksi Kebangsaan: Surat Perintah Sebelas Maret, Fakta Sejarah atau Rekayasa Kekuasaan?

Refleksi Kebangsaan: Surat Perintah Sebelas Maret, Fakta Sejarah atau Rekayasa Kekuasaan?

Maret 11, 2026
Pro-Kontra Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto, Istana Kasih Penjelasan Begini!

Pro-Kontra Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto, Istana Kasih Penjelasan Begini!

November 9, 2025
Mensos Sebut Usulan Gelar  Jadi Pahlawan Nasional untuk Soeharto Sudah Memenuhi Syarat

Mensos Sebut Usulan Gelar  Jadi Pahlawan Nasional untuk Soeharto Sudah Memenuhi Syarat

Oktober 30, 2025

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Keras Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Oktober 28, 2025

Mensos Sebut Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini

April 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?