• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 Miliar

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 Miliar

Januari 4, 2019
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
ADVERTISEMENT
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Juni 30, 2026
Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Juni 30, 2026
Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
Wapres Gibran Ajak Pemuda Gereja Jaga Persatuan dan Toleransi di Tengah Keberagaman

Wapres Gibran Ajak Pemuda Gereja Jaga Persatuan dan Toleransi di Tengah Keberagaman

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 Miliar

[Hukum]

Januari 4, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kantor pusat dan proyek PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. PT NKE didakwa merugikan negara miliaran rupiah. (Dok. Nusa Konstruksi Enjiniring)

SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), yang semula bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI), merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Lelang itu sengaja dimenangkan PT NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.

“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp24,778 miliar,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).

Tindakan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,290 miliar. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp25,953 miliar.

Jaksa mengatakan, perkara ini berawal ketika pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan Universitas Udayana (UNUD) di Hotel Century, Jakarta.

Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu kedua pihak membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.

“Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa,” kata jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mindo menemui manajer pemasaran NKE El Idris untuk meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus kemudian melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.

Dalam proses lelang, lanjut jaksa, diikuti pula oleh PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.

“Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp46,745 miliar,” ucap jaksa.

Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.

Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,837 miliar.

“Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya,” tutur jaksa.

Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp2,681 miliar, dan Grup Permai Rp5,409 miliar. “Cara ini digunakan sehingga seolah-olah perusahaan teesebut merupakan subkon terdakwa atau menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa,” imbuhnya.

Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp110 miliar untuk menyelsaikan proyek tersebut.

NKE pun kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp91,978 miliar. Kesepakatan kontrak itu kemudian ditandatangani Dudung dengan Made pada September 2010.

Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011. NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp81,107 miliar. Padahal dari hasil peneriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen hingga menimbulkan kerugian negara Rp18,116 miliar.

“Terdakwa kemudian menyerahkan fee sejumlah Rp1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai,” kata jaksa.

Selain menggarap proyek RS UNUD, lanjut jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.

Berikut sejumlah proyek yang dimaksud:

  1. Pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp4,675 miliar,
  2. Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp4,178 miliar,
  3. Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp1,230 miliar,
  4. Gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp6,579 miliar,
  5. Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar,
  6. Paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.

Selain untuk Nazaruddin, kata jaksa, fee itu juga diebrikan pada panitia pengadan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp1,164 miliar.

“Rangkaian perbuatan terdakwa bersama Dudung dengan mengatur proses lelang itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa penerintah,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.

Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKPengadilan TipikorPT NKESatukan IndonesiaTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?