
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena menurutnya para ASN telah mendapatkan pendapatan tetap dari pemerintah.
Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Pemerintah Kaji Mendalam Larangan Perayaan Tahun Baru

“Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah,” ujar Risma saat konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Resmi Lakukan Sertijab ke Jenderal Andika Perkasa

Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya ini mengungkapkan ada sebanyak 31.624 ASN menerima bansos. Namun setelah dikonfirmasi ke BKN ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif menerima bansos dan sisanya diperkirakan pensiunan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dalam Penanganan Pandemi
Untuk sanksi bagi ASN yang terima bansos, Risma belum memberikan keterangan secara rinci apakah nantinya ASN akan mengembalikannya dengan cara pemotongan gaji atau tidak.
“Tunggu ya saya koordinasikan dengan APH belum sampai di situ. Kita terus melakukan improvement untuk kualitas data jadi kita tidak diam,” ucapnya. Baca Juga: Jokowi Lantik Dudung Abdurachman Sebagai KSAD, Pangkat Dudung Naik Jadi Jenderal Bintang Empat
Berdasarkan temuan ini, lanjut Risma, akan dikembalikan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Ini kita akan kembalikan ke daerah seperti apa. kita sudah konfirmasi dengan BKN seperti ini,” tuturnya. (Nal/SI)













