• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mensos Tri Rismaharini Tegaskan ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

Mensos Tri Rismaharini Tegaskan ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

November 18, 2021
Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Oktober 14, 2026
Pemko Bekasi Dorong Perlindungan Santri & Penguatan Koordinasi Mitigasi Kasus Kekerasan

Pemko Bekasi Dorong Perlindungan Santri & Penguatan Koordinasi Mitigasi Kasus Kekerasan

Oktober 13, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa Kota Bekasi

Oktober 13, 2026
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Apresiasi Inovasi & Prestasi Pelayanan Prestasi Aparatur dan Warga

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Apresiasi Inovasi & Prestasi Pelayanan Prestasi Aparatur dan Warga

Oktober 13, 2026
Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026

Oktober 13, 2026
Buka Potensi 1.000 Lapangan Kerja, Tri Adhianto Sosialisasikan Peluang Kerja PSEL kepada Siswa SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi

Buka Potensi 1.000 Lapangan Kerja, Tri Adhianto Sosialisasikan Peluang Kerja PSEL kepada Siswa SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi

Oktober 13, 2026
Wali Kota Bekasi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Wali Kota Bekasi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Oktober 13, 2026
Akademisi UI Soroti Arah Baru Polri di Forum Dunia

Akademisi UI Soroti Arah Baru Polri di Forum Dunia

Oktober 13, 2026
BMKG Deteksi 3.663 Titik Panas di Sumatera

BMKG Deteksi 3.663 Titik Panas di Sumatera

Oktober 13, 2026
Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mensos Tri Rismaharini Tegaskan ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

[Nasional]

November 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Tri Rismaharini, (Foto: istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena menurutnya para ASN telah mendapatkan pendapatan tetap dari pemerintah.

Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Pemerintah Kaji Mendalam Larangan Perayaan Tahun Baru

“Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah,” ujar Risma saat konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Resmi Lakukan Sertijab ke Jenderal Andika Perkasa

Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya ini mengungkapkan ada sebanyak 31.624 ASN menerima bansos. Namun setelah dikonfirmasi ke BKN ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif menerima bansos dan sisanya diperkirakan pensiunan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dalam Penanganan Pandemi

Untuk sanksi bagi ASN yang terima bansos, Risma belum memberikan keterangan secara rinci apakah nantinya ASN akan mengembalikannya dengan cara pemotongan gaji atau tidak.

“Tunggu ya saya koordinasikan dengan APH belum sampai di situ. Kita terus melakukan improvement untuk kualitas data jadi kita tidak diam,” ucapnya.  Baca Juga: Jokowi Lantik Dudung Abdurachman Sebagai KSAD, Pangkat Dudung Naik Jadi Jenderal Bintang Empat

Berdasarkan temuan ini, lanjut Risma, akan dikembalikan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Ini kita akan kembalikan ke daerah seperti apa. kita sudah konfirmasi dengan BKN seperti ini,” tuturnya. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Oktober 14, 2026
Pemko Bekasi Dorong Perlindungan Santri & Penguatan Koordinasi Mitigasi Kasus Kekerasan

Pemko Bekasi Dorong Perlindungan Santri & Penguatan Koordinasi Mitigasi Kasus Kekerasan

Oktober 13, 2026
Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa Kota Bekasi

Oktober 13, 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Apresiasi Inovasi & Prestasi Pelayanan Prestasi Aparatur dan Warga

Oktober 13, 2026

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026

Oktober 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?