
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Soal rencana akan ada nya gelaran Reuni Aksi 212 yang akan kembali digelar pada 2 Desember 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi panitia acara Reuni 212.
Beberapa di antaranya mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19 hingga proposal terkait jumlah massa. Baca Juga: Awalnya Garang! Ujung-ujungnya Minta Maaf, Ini Pernyataan Lengkap Si Pemaki Ibu Arteria Dahlan

”Terkait dengan rencana kegiatan Reuni 212, ini pihak panitia sesuai ketentuan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku di mana mereka harus mematuhi persyaratan administratif,” kata Zulpan, Kamis (25/11/2021).
Sejumlah syarat tersebut di antaranya pertama izin keramaian dan rekomendasi Satgas Covid-19. Sebab, aksi Reuni 212 bakal melibatkan banyak orang. Baca Juga: Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan di Daerah Perbatasan Natuna

”Karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19,” ucapnya.
Kedua, panitia harus mengantongi surat izin dari pengelola lokasi aksi. Tujuannya, agar pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek hingga Polda dapat memantau keamanan.
Baca Juga: Wapres Tegaskan Pemerintah Akan Terus Tingkatkan

Ketiga, panitia mesti mengajukan proposal kegiatan. Sehingga, pihak kepolisian bisa mengetahui beberapa hal terkait aksi tersebut seperti jumlah massa hingga konsep aksi yang berpengaruh dengan pola pengamanan.
”Setalah kelengkapan administrasi, dilengkapi panitia ini pihak kepolisian sesuai SOP-nya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisa, terhadap tempat kegiatan,” jelasnya. (Nal/SI)













