• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pekan Depan PPLI Daftarkan Gugatan Ke MK

MK Tolak Uji Materi tentang Frasa Likuidator Yang Diajukan PPLI

Maret 19, 2019
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Tolak Uji Materi tentang Frasa Likuidator Yang Diajukan PPLI

[Hukum]

Maret 19, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
195
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).

Uji materi terhadap sejumlah pasal UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) tersebut terkait keberadaan profesi likuidator. MK tidak bersedia membebani Likuidator dengan syarat-syarat serupa yang dikenakan kepada Kurator sebagaimana diatur dalam UU PT tersebut.

Dalam putusannya, MK menilai pengujian pasal-pasal mengenai profesi likuidator tidak beralasan menurut hukum karena tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 29/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (14/02/19).

Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT telah mengatur tentang peran likuidator dalam proses pembubaran sebuah perseroan. Likuidasi, dalam pasal tersebut, wajib diikuti oleh likuidator atau kurator.

Meski demikian, syarat seorang likuidator tidak diatur dalam UU PT. Sebaliknya, kualifikasi kurator justru dicantumkan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hingga Permenkumham No. 18/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan perbedaan itu bukan sebagai diskriminasi meskipun kurator dan likuidator sama-sama dapat mengikuti likuidasi pembubaran PT.

Perbedaannya, kurator ditunjuk sebagai likuidator manakala PT dibubarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.

Di lain sisi, tidak perlu kualifikasi kurator bila PT dibubarkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau jangka waktu berdirinya telah berakhir. Dalam keadaan seperti ini, likuidator hanya menjalankan peran lanjutan direksi sehingga dapat ditunjuk siapa pun yang dikehendaki RUPS.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, likuidator senantiasa di bawah pengawasan dewan komisaris. Bahkan dapat diberhentikan sementara kalau dianggap lalai dan diberhentikan tetap melalu RUPS,” ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan alasan perpanjangan tangan tugas direksi tersebut, MK juga menolak membatalkan Pasal 142 ayat (3) UU PT yang membolehkan direksi sebagai likuidator. Menurut Aswanto, direksilah yang paling mengetahui keadaan perusahaan sehingga mereka diyakini dapat melaksanakan likuidasi sesuai aturan.

Dia menambahkan tidak perlu pula likuidator disyaratkan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang warga negara asing masih dibolehkan menjabat direksi PT.

Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang memohonkan pengujian UU PT merasa likuidator harus dibebani syarat kepemilikan sertifikasi keahlian, independen, dan bekewarganegaraan Indonesia. Mereka mengklaim tugas likuidator lebih berat dibandingkan dengan kurator sehingga uji kompetensi mesti disyaratkan.

Dalam likuidasi pembubaran PT, likuidator bertugas melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaaan atau utang perseroan, pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara RI mengenai rencana pembagiaan kekayaan hasil likuidasi. Selain itu, melakukan pembayaran kepada kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain dalam pemberesan harta kekayaan.

Meskipun permohonan PPLI ditolak, MK tetap mengingatkan agar proses likuidasi tetap dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Untuk itu, likuidator perlu membekali diri dengan kompetensi dan integritas.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumLikuidatorMahkamah KonstitusiPerseroan TerbatasPPLISatukan IndonesiaUji Materi UU
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?