• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
TIM GABUNGAN BARESKRIM POLRI, POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG TINDAK PERJUDIAN KASINO DI 9 STAGE BATAM, 197 ORANG DIAMANKAN

TIM GABUNGAN BARESKRIM POLRI, POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG TINDAK PERJUDIAN KASINO DI 9 STAGE BATAM, 197 ORANG DIAMANKAN

Agustus 17, 2026
Ketua IWO Batam Oki Indra Akan Bawa Kasus Perampasan HP dan Penghapusan Paksa Video Liputan Penggerebekan F1 Planet oleh Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri

Ketua IWO Batam Oki Indra Akan Bawa Kasus Perampasan HP dan Penghapusan Paksa Video Liputan Penggerebekan F1 Planet oleh Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

[Hukum]

Oktober 8, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (rep)

Jakarta, satukanindonesia.com – Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menargetkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh yang memasukkan uang pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai objek pajak dengan tarif progresif, yang dianggap merugikan hak dasar pekerja dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah digelar di Ruang Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) , Jakarta, pada Senin (6/10/2025) lalu yang dilansir dari Disway.id.

Saat itu para pemohon meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, dengan alasan pajak ini “menyakiti hati” pekerja yang telah memotong pajak selama puluhan tahun melalui gaji mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Mukmin, mereka menyoroti bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mendefinisikan objek pajak sebagai “setiap tambahan kemampuan ekonomis” yang mencakup gaji, upah, bonus, hingga uang pensiun.

Sementara Pasal 17 menerapkan tarif progresif hingga 35 persen untuk pesangon dan pensiun yang dibayarkan sekaligus.

“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba disamakan dengan PPh progresif,” tegas Ali Mukmin dalam sidang.

Para pemohon mengklaim ketentuan ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) tentang hak negara memastikan kesejahteraan rakyat.

Rosul Siregar, yang memasuki pensiun Oktober 2025, dan Maksum Harahap khawatir bekal pensiun mereka tergerus pajak signifikan, meski dana itu berasal dari iuran yang sudah dikenai pajak selama bekerja.

Mereka memohon MK: (1) menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat; (2) memerintahkan pemerintah tidak memungut pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi pegawai swasta maupun negeri; (3) memerintahkan pembentuk UU menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras konstitusi.

Meski ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang mengatur PPh Pasal 21 final atas pesangon dengan batasan tidak kena pajak (misalnya hingga Rp50 juta bebas pajak), penggugat menilai tarif progresif Pasal 17 tetap memberatkan untuk jumlah besar.

Contohnya, untuk pesangon Rp180 juta, pajak bisa mencapai Rp14,5 juta setelah dikurangi batas bebas.

Hal ini kontras dengan iuran dana pensiun yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh.

Para pemohon berharap putusan MK jadi preseden untuk lindungi hak pensiun, selaras visi Indonesia Emas 2045.

“Persepsi DPR dan pemerintah yang anggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis sangat menyakiti hati para pekerja,” pungkas Ali Mukmin.

Gugatan ini mencerminkan keresahan luas pekerja swasta di tengah reformasi perpajakan pasca-UU HPP, yang bertujuan perbanyak basis pajak tapi dianggap mengabaikan kesejahteraan pensiunan.

MK dijadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar respons pemerintah.

Kasus ini berpotensi ubah tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pensiunan, seperti diatur PP Nomor 68 Tahun 2009.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dua karyawan swastaMahkamah KonstitusiMaksum HarahapRosul SiregarUU PPh
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?