
Toba, SatukanIndonesia.Com – Kasus Asusila (pelecehan seksual) yang terjadi pada September 2021, tepatnya (23/09/21), di Kecamatan Silaen yang dilakukan Baringin Napitupulu (51) terhadap korban berinisial CHS (15) warga Kecamatan Silaen ber-ujung masuk jeruji.
Kasus ini ber-awal dari korban sering beli jajan ke- rumah pelaku, saat itu lah dimanfaatkannya (pelaku) hasrat bejatnya, Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku melakukan dirumahnya sendiri.
Atas laporan dan pengakuan/keterangan para saksi akhirnya keluarga membuat laporan ke- polisi, dalam hal ini ke- unit PPA Polres Toba, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Asusila ini.
Proses hukum berjalan, serta ber-ujung di “Meja Hijau” Persidangan.

Akhirnya Hakim PN Balige memutus vonis 13 tahun penjara, terhadap Baringin Napitupulu, sebagai ganjaran atas perbuatannya, di Ruang Sidang PN Balige, Senin, (28/03/22)
Ketua Pengadilan Negeri Balige, Lenny Napitupulu, selanjutnya bertindak sebagai Hakim Ketua dalam kasus persidangan ini, dengan nomor register perkara, Nomor : LP/B/360/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, memutus vonis sidang perkara diatas tuntutan Jaksa, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Sebelum palu sidang diketuk, dengan meyimak pembacaan analisa yuridis, keterangan laporan saksi- saksi, dan pertimbagan hukum terhadap perkara yang disidangkan, oleh Hakim persidangan, kerap membuat keluarga korban M.Sitorus (ibu korban CHS), dan keluarga harap was-was dan kuatir, terhadap “bunyi” dari isi putusan yang akan disampaikan oleh pihak hakim yang menyidangkan perkara ini, apakah putusan akan berpihak menghadirkan “keadilan” kepada korban, atau justru meringankan pelaku.

Menurut keterangan pihak keluarga korban, mulai awal kasus kejadian dilaporkan, sampai berujung ke “meja hijau”, pelaku dikenal sangat licik dan pintar “bersilat lidah”, sehingga perbuatan tercela sebelumnya oleh pelaku tidak ada yang berujung ke proses hukum.
Setelah mendengarkan bunyi Amar putusan yang dibacakan, diikuti ketukan palu sebanyak 3 kali, seketika ruang sidang berubah, “dipenuhi air mata”, isak tangis haru serta doa terima kasih dipanjatkan oleh ibu dan keluarga korban. Reaksi spontan itu terjadi dengan mengingat hasil perjuangan dalam mencari keadilan di mata hukum yang berproses selama kurang lebih enam (6) bulan.
Turut hadir pada kesempatan mendengar bunyi Amar Putusan, oleh Hakim Ketua persidangan, Rosanna Napitupulu, selaku Ketua Organisasi Sosial, Boru Toba Marsada (Botoma), sekaligus bertindak sebagai komunitas pendamping korban (para legal), sangat terharu atas hasil putusan tersebut, serta mengapresiasi yang setingi-tingginya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum Kabupaten Toba, yang masih konsen memperjuangkan rasa keadilan bagi korban- korban pelaku asusila, terkusus Pengadilan Negeri Balige atas putusan pengadilan yang berdampak “efek jera” bagi pelaku, serta “peringatan keras” bagi masyarakat.
“Mendengar Amar Putusan Hakim atas Vonis 13 Tahun Penjara terhadap pelaku kasus Asusila ini, Saya selaku Ketua Botoma, dan seluruh pengurus, sekaligus pendamping _(para legal) korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Toba, mengucapkan terima kasih dan menaruh hormat kepada Hakim dan Jaksa, Polisi (APH) wilayah Toba, atas putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, secara khusus kepada korban, dan saya harap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten yang kita cintai ini”, pungkas perempuan berprofesi pengusaha material ini.
Usai mengikuti persidangan pihak Boru Toba Marsada, dalam hal ini Rosanna Napitupulu, dengan murah hati mengajak keluarga korban menyambangi sekretariatnya (Botoma) sembari beristirahat sejenak melepas lelah dan berbincang-bincang guna memberi semangat serta mempererat tali persaudaraan.
Ditempat dan kesempatan yang sama, tak lupa pihak korban,
M. Sitorus (ibu korban) bersama keluarga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak Aparat Penegak Hukum, Polres Toba dalam penyidikan (Unit PPA), Kejaksaan Negeri Balige, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri (PN) Balige, terkhusus hakim yang menyidangkan dan memutus perkara tindak pidana ini.
Selanjutnya, ibu korban secara khusus berterima kasih atas kepedulian , perhatian, perjuangan dan pendampingan selama ini, yang dilakukan pihak Botoma, baik tenaga, pikiran bahkan bantuan materi mulai dari awal proses hukum sampai diujung mendengar putusan hakim.
“Jujur tak ada yang bisa kami andalkan, hanya karena berkat Tuhan, Botoma hadir merasakan kesedihan dan kesusahan yang kami alami, Tuhan punya cara sendiri menyelesaikan persoalan yang kami hadapi, menurut saya kalian (Botoma), “dikirim” mendampingi kami secara suka rela mulai dari awal pelaporan hingga putusan hakim, tak bisa kami membalas kebaikan kalian (Botoma), kiranya Tuhan membalaskan-Nya, baik kesehatan, rezeki kepada seluruh pengurus dan anggota Botoma, bagi kami Botoma sudah menjadi berkat, sukses selalu buat Botoma”, tutup ibu Sitorus.
Dari pembacaan putusan, diketahui kepada pelaku dikarenakan Pasal : 81ayat 1 dan 2 Jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan- Undang ( Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undangan-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (GH/SI)













