Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Korban yang diduga dilecehkan oleh oknum rektor perguruan tinggi di Jakarta Selatan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan itu dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
“Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dilansir VIVA, Minggu, 25 Februari 2024.
Edwin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Edwin menyebut, LPSK segera melayangkan panggilan untuk menggali keterangan dari korban.
“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu setidaknya 30 hari untuk memproses pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Waktu itu dihitung dari diterimanya permohonan perlindungan oleh LPSK.
“Maksimal 30 hari,” pungkas Edwin.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum rektor universitas yang berada di Ibu Kota dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Terlapornya adalah rektor berinisial ETH.
Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Korbannya adalah kabag humas dan pentura di universitas tersebut. Korban berinisial RZ. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengungkap dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2023.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” ujarnya, Jumat 23 Februari 2024.
Tidak menaruh curiga, lantas korban datang ke ruangan terduga pelaku saat itu. Ketika tengah mendengar arahan, pipi korban diduga dicium terduga pelaku. Sontak Korban kaget dan langsung terdiam. Sejurus kemudian, terduga pelaku minta korban meneteskan obat tetes mata.
Saat saling berhadapan, terduga pelaku meremas bagian sensitif tubuh korban. Korban lalu keluar ruangan dan mengadu ke atasannya. Tapi, pada 20 Februari 2023, korban malah dapat surat mutasi dan demosi. (***)













