
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ternyata bukan hanya satu orang. Korban kedua, seorang mantan karyawan Universitas Pancasila berinisial D buka suara terkait kejadian yang dialaminya pada Desember 2022 itu.
Melalui kuasa hukumnya, Amanda Manthovani, D membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada tanggal 29 Januari 2024.
“Ya jadi sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan, membuat laporan ada dua bukan satu orang dan kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Sabtu (24/2/2024).
Salah satu korban, berinisial D, seorang karyawan honorer, mengalami dugaan pelecehan seksual pada Desember 2022 di ruangan kerja.
“Korban juga posisinya di ruangan itu. Dia mendadak dicium sama si pelaku (rektor) sampai rasa ketakutan. Hampir sama kejadiannya (dengan korban pertama), korban memang dicium tetapi posisinya itu mukanya D dipegangin terus diciumin,” ujar Amanda.
Setelah mengalami insiden tersebut, korban D menceritakan kejadian tersebut kepada rekan kerjanya dan memutuskan untuk mengundurkan diri karena trauma.
Sebelumnya, rektor ETH sudah dilaporkan oleh karyawannya RZ pada 12 Januari 2024, dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (***)












