
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain IWW, ada tiga orang dari pihak swasta yang juga menyandang status tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyambut baik langkah Korps Adhyaksa yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus minyak goreng. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (20/4).
Menurut Ali, pihak-pihak yang terbukti merugikan masyarakat dengan menciptakan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri ini harus bisa mempertangungjawabkan perbuatannya di mata hukum. “Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Ali menuturkan, capaian kinerja Kejaksaan Agung tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama, baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng. Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Burhanuddin memaparkan, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.













