
Oleh: Alosius Samosir
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Perseteruan Hotman Paris versus Otto Hasibuan menggetarkan dunia advokat Indonesia terkhusus Peradi Soho pimpinan Otto Hasibuan. Banyak yang mengomentari atau berkomentar, ada yang berkomentar hanya sebatas kulitnya saja, ada yang sedikit mengenai isinya, tetapi pokok isinya hampir belum ada yang bahas mungkin karena tidak tahu atau tidak berani atau juga tidak ada ijin untuk itu.
Fakta yang diungkap Hotman Paris bahwa dihukum oleh Dewan Kehormatan Peradi Grand Soho pimpinan Otto Hasibuan selama 3 (tiga) bulan tidak bisa bersidang selaku advokat menggunakan Kartu Advokat pimpinan Otto Hasibuan tersebut. Alasan penghukuman tersebut tidak disebut sehingga tidak tahu alasan persisnya. Akibat penghukuman itu Hotman Paris mengajukan pengunduran diri dari dan keluar dari anggota Peradi Grand Soho pimpinan Otto Hasibuan tersebut.
Tapi entah kenapa Otto Hasibuan tidak langsung mengabulkan dan menyetujuinya dan Hotman Paris merasa haknya untuk dikeluarkan dari anggota peradi pimpinan Otto Hasibuan tersebut. Lalu Hotman Paris mengomentari kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang dianggapnya tidak sah berdasarkan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap atas gugatan salah seorang advokat pimpinan Otto Hasibuan.
Dan sampai detik ini central perdebatan mengenai putusan itu dan dikaitkan munas yang memilih Otto Hasibuan dan pengesahan atas menjabat tiga periode itu. Mungkin menarik juga dibahas ide dan usul dan siapa diuntungkan dengan disahkannya periode itu dari 2 kali menjadi tiga kali. Fakta lain Hotman Paris juga menyinggung dua
menantu Otto Hasibuan yang jadi pengurus di Peradi pimpinannya tersebut. Mungkin Hotman Paris mau menyinggung tentang rekruitmen atau pengangkatan pengurus sebuah organisasi harus mengikuti MERIT SISTEM tidan aji mumpung. Juga secara samar samar menyinggung dua menantu Otto Hasibuan dalam satu perkara kepailitan (kalau tidak salah).
FAKTA LAIN.
Peradi Bandung telah melaporkan Hotman Paris ke polisi dengan dugaan berita bohong pada tanggal 21-4-2022. Dan atas dugaan ini harus bisa dibuktikan oleh pelapor berita bohong apa yang dilakukan oleh Hotman Paris, dan tentunya Otto Hasibuan mesti mampu membuktikan tuduhannya kepada Hotman Paris, kalau tidak, bisa berbalik.
FAKTA LAINNYA.
Peradi Grand Soho pimpinan Otto Hasibuan adalah salah satu organisasi advokat yang besar, aset besar, pertarungan menjadi pimpinan menggoda, dan menjadi pengurusnya pun berbagai cara dilakukan.
Sebagai advokat yang telah berjanji di depan hakim tinggi, ingin Hotman Paris Vs Otto Hasibuan ini lebih dibuka lagi agar terlihat siapa yang benar siapa yang perlu intropeksi, karena pertikaian ini menyangkut moralitas, hukum, kode etik, arogansi, kesombongan, ketidak adilan, merit sistem, kolusi dan nepotisme, ingin berkuasa terus. Sebab sahnya seorang pengurus berdasarkan MUNAS bukan berarti hilang ketidak adilan, kolusi, nepotisme, sok kuasa, tidak mengikuti merit sistem, jabatan ganda dan hal hal yang tidak baik lainnya yang ada pada orang itu, tetapi juga mengesahkan hal itu.
Salut HOTMAN PARIS, semoga hal ini menjadi pelajaran untuk semua agar jujur, melihat sekeliling mengambil cermin dan bercerminlah berdasarkan hal ini.
Penulis adalah Advokat tinggal di Jakarta













