• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Presiden Jokowi Teken PP Tentang Aturan Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi Teken PP Tentang Aturan Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Mei 4, 2022
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Teken PP Tentang Aturan Pendanaan Ibu Kota Nusantara

[Nasional]

Mei 4, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
127
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com– Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing),” demikian disebutkan dalam ketentuan umum peraturan dikutip Antara dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 4 Mei.

Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:

1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)

2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)

3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)

4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)

5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)

6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3

7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7)

Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

“Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

ADVERTISEMENT

c. Pajak Alat Berat;

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

e. Pajak Air Permukaan;

f. Pajak Rokok;

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

4. Jasa Parkir; dan

5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

j. Pajak Reklame;

k. Pajak Air Tanah;

L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan

m. Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam Pasal 7 diatur masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN.

Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Sumber:VOI

Komentar Facebook

Tags: iknperaturan pemerintahPresiden Jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Basuki Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN Berjalan Sesuai Rencana Pemerintah Pusat

Basuki Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN Berjalan Sesuai Rencana Pemerintah Pusat

Agustus 1, 2025
Tanggapan Jokowi soal HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN: Pasti Sudah Pertimbangan Matang

Tanggapan Jokowi soal HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN: Pasti Sudah Pertimbangan Matang

Juli 19, 2025

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Agustus 24, 2024

KUNJUNGI MAKASSAR, KASAL TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT SERTA TINJAU FASILITAS PANGKALAN UTAMA TNI AL

Agustus 10, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?