• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

Oktober 15, 2026
KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

Oktober 15, 2026
Indonesia-AS Perkuat Pertahanan Lewat MDCP 2026

Indonesia-AS Perkuat Pertahanan Lewat MDCP 2026

Oktober 15, 2026
Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

(Hukum)

Oktober 15, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MA, Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10). Foto: tangkapan layar youtube

Jakarta, satukanindonesia.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menoleransi kekerasan dan intimidasi terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.

MA menyatakan tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan aparatur peradilan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat lembaga peradilan. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, menurut MA, harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, dalam konferensi pers di Media Centre MA, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia didampingi Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Andi Julia Cakrawala.

Mewakili pimpinan MA, Heru menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut, sekaligus memberikan dukungan kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati. MA juga memastikan insiden itu akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan laporan dan kronologi dari Ketua PN Pati.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” tegas Heru, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Infopublik, Rabu (14/10/2026).

Selain mengecam tindakan kekerasan, MA menanggapi tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram terhadap hakim yang bersangkutan. Heru menyatakan, berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, tidak ditemukan indikasi suap.

Menurut Heru, hakim tersebut juga memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan MA. Ia turut menyebut PN Pati telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.

ADVERTISEMENT

Keterangan tersebut merupakan hasil penelusuran internal yang disampaikan MA dalam konferensi pers. MA menegaskan penanganan insiden kekerasan dan penelusuran atas tudingan yang muncul harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mencegah kejadian serupa, MA terus mengevaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan hakim dan aparatur pengadilan saat menjalankan tugas.

Heru juga meminta seluruh aparatur peradilan di Indonesia tetap profesional, tenang, dan berpegang pada integritas meskipun menghadapi tekanan atau insiden di lapangan. “Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

MA menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan melalui jalur yang tersedia. Namun, penyelesaian persoalan harus dilakukan dengan menghormati hukum dan menjaga keluhuran martabat peradilan, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.(***)

Komentar Facebook

Tags: HakimIntimidasiMahkamah Agung (MA)PN Pati
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

September 28, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Juni 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?