
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), yang menyatakan bahwa ketika terjadi perubahan data pada KTP elektronik, setiap penduduk yang memiliki KTP tersebut wajib melaporkan pada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Masih berkesinambungan dengan UU 23/2006, ayat 9, menyebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah atau kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.












