• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Restorative Justice, Berikut Nama dan Rincian Perkaranya!

Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Restorative Justice, Berikut Nama dan Rincian Perkaranya!

Agustus 19, 2022
Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

April 20, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Restorative Justice, Berikut Nama dan Rincian Perkaranya!

Agustus 19, 2022
in News
0
0
SHARES
94
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana. |Foto: pikiranrakyat.com

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Jaksa Agung mengabulkan sembilan dari 10 perkara yang dimohonkan untuk penghentian penuntutan.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penghentian semilan perkara dengan restoratif justice ini diungkap Kapus Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut  mengatakan penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Agustus 2022.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” sambungnya.

Selain itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun menjadi alasannya.

Selain itu dalam beberapa kasus, tersangka sudah membayarkan dana bantuan kepada korban.

“Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ketut mengatakan ada satu perkara pencurian hewan ternak dengan tersangka atas nama I Andre Saputra bin Parman dan tersangka II Ario Agustian bin Hermansyah tidak dihentikan.

Alasannya, bertentangan dengan nilai dasar sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Terhadap sembilan perkara yang dihentikan, selanjutnya JAM Pidum memerintahkan para kepala kejaksaan Negeri untuk untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

1. Tersangka A. Ahriadi bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

2. Tersangka Syamsuddin alias Benda Bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

3. Tersangka Muhammad Agus alias Agus bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

4. Tersangka Rohana binti Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

6. Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

7. Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto bin Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

8. Tersangka Sarial alias Iling bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 311 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

9. Tersangka Audy Pieter Tumomggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: (Kapuspenkum) KejagungJaksa AgungKetut Sumedanarestorative justice
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Dikaitkan Kekuasaan Tertentu, Jaksa Agung:  Kasus Korupsi Minyak Goreng Tidak Ada Kaitannya Dengan Kepentingan Politik

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Kajati DKI Jakarta

Maret 19, 2024
Jaksa Agung & Sri Mulyani Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Jaksa Agung & Sri Mulyani Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Maret 18, 2024

MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol

Februari 29, 2024

Ketut Sumedana Resmi Dilantik Jadi Kajati Bali

Februari 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?