
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, akan segera membahas penjabat (Pj) kepala daerah pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022.
Pembahasan Pj Gubernur DKI Jakarta akan mulai dibahas pada September 2022 mendatang.
“Ini (masa jabatan Anies berakhir) kan Oktober, Oktober nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” kata
Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Meski demikian, saat ini belum ada nama calon Pj pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta. Selain harus meminta masukan DPRD DKI, Kemendagri juga masih fokus menggodok nama penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masih jabatannya berakhir pada September 2022.
“Yang bulan Agustus, kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini, kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September,” ujar Tito.
Terkait kriteria pengganti Anies, Tito menegaskan bahwa ketentuannya sudah jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pimpinan tinggi madya atau eselon 1.
“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, undang-undang mengatakan seperti itu. Jadi, kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon 1,” pungkas Tito.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di Indonesia terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur(***)













