• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

September 14, 2022
Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Juni 18, 2026
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Juni 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Juni 18, 2026
DPD RI Perjuangkan Usulan SMK Negeri Pariwisata di Kaimana Papua Barat

DPD RI Perjuangkan Usulan SMK Negeri Pariwisata di Kaimana Papua Barat

Juni 18, 2026
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Juni 18, 2026
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Juni 18, 2026
Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
BMKG Sebut Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Merata

BMKG Sebut Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Merata

Juni 18, 2026
Dialog Dengan KOMNAS HAM RI, Wawali Harris Bobihoe : Bekasi Siap Menjadi Kota HAM

Dialog Dengan KOMNAS HAM RI, Wawali Harris Bobihoe : Bekasi Siap Menjadi Kota HAM

Juni 18, 2026
Stop Ekspor Gas ke Singapore Sementara, Projo Kepri Dorong Renegosiasi Kontrak, Prioritaskan Hilirasi dalam Negeri

Stop Ekspor Gas ke Singapore Sementara, Projo Kepri Dorong Renegosiasi Kontrak, Prioritaskan Hilirasi dalam Negeri

Juni 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

[Politik]

September 14, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (ANTARA/HO)

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan Komisi Pemiilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 parpol.

“Pada hari ini, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi,” ujar Idham dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

Penyampain hasil verifikasi administrasi diatur dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Berdasarkan norma itu, KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu,” paparnya.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, yaitu: “KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL”.

Formulir berita acara yang diterbitkan KPU RI tersebut, sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, mengacu pada berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi KPU Provinsi yang juga merujuk pada berita acara hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota.

Dalam prosesnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kenggotaan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni dengan cara meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota parpol yang dokumennya tidak memenuhi syarat tersebut.

Terkait dengan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, pada Pasal 32 ayat (1) di antaranya terdiri dari 3 jenis. Pertama, anggota parpol berstatus anggota TNI dan Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang perundang-undangan, WNI belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin, serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta parpol menghadirkan langsung anggota parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Setelah proses klarifikasi secara langsung yang berlangsung satu hari sebelum masa verifikasi administrasi berakhir, yakni pada tanggal 5 Setember 2022, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi, yang kemudian diteruskan hingga ke KPU RI.

Ditambahkan Idham, penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI kepada akun Sipol masing-masing parpol.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota KPU RI Idham HolikKPU RIparpol
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Oktober 31, 2025

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

Oktober 3, 2025

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?