• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

September 14, 2022
Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

April 27, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

April 27, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

April 27, 2026
Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX

April 27, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026
Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026
TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

April 27, 2026
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

[Politik]

September 14, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (ANTARA/HO)

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan Komisi Pemiilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 parpol.

“Pada hari ini, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi,” ujar Idham dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

Penyampain hasil verifikasi administrasi diatur dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Berdasarkan norma itu, KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu,” paparnya.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, yaitu: “KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL”.

Formulir berita acara yang diterbitkan KPU RI tersebut, sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, mengacu pada berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi KPU Provinsi yang juga merujuk pada berita acara hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota.

Dalam prosesnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kenggotaan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni dengan cara meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota parpol yang dokumennya tidak memenuhi syarat tersebut.

Terkait dengan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, pada Pasal 32 ayat (1) di antaranya terdiri dari 3 jenis. Pertama, anggota parpol berstatus anggota TNI dan Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang perundang-undangan, WNI belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin, serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta parpol menghadirkan langsung anggota parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Setelah proses klarifikasi secara langsung yang berlangsung satu hari sebelum masa verifikasi administrasi berakhir, yakni pada tanggal 5 Setember 2022, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi, yang kemudian diteruskan hingga ke KPU RI.

Ditambahkan Idham, penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI kepada akun Sipol masing-masing parpol.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota KPU RI Idham HolikKPU RIparpol
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Oktober 31, 2025

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

Oktober 3, 2025

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?