
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kedua tim calon presiden 2019 telah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (02/05/19). Dari laporan tim pemenangan kedua calon, diketahui perbedaan jumlah dan sumber dana kampanye yang diterima, serta penggunaannya.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan jumlah penerimaan dana kampanye sebanyak Rp 606 miliar. Dari jumlah tersebut, total dana yang digunakan mencapai Rp 601 miliar.
“Adapun dana sumbangan paling banyak dari perusahaan (badan usaha non-pemerintah) yang paling besar dari perusahaan, pengusaha,” kata Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono seusai melapor di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, (02/05/19).
Dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan total penerimaan dana kampanye ialah Rp 213,2 miliar. Adapun total dana yang dikeluarkan untuk kampanye sebesar Rp 211,5 miliar.
Berbeda dengan Jokowi-Ma’ruf, pasangan Prabowo-Sandiaga tak banyak menerima sumbangan dari para pengusaha. Sumbangan kampanye untuk pasangan ini tercatat paling banyak disumbang oleh masing-masing pasangan.
“Penerimaan yang paling besar adalah pasangan calon, dalam hal ini nominalnya adalah Rp 192,5 miliar,” kata Bendahara BPN Thomas Djiwandono usai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU dan Bawaslu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (02/05/19).
Dari laporan tersebut terlihat bahwa total dana kampanye yang digunakan oleh Jokowi-Ma’ruf tercatat lebih banyak 2,8 kali lipat dibandingkan Prabowo-Sandiaga. Selain itu, dari sisi penyumbang terbesar keduanya juga berbeda.
Bagaimana dengan dana kampanye pemilihan presiden 2014?
Seperti diketahui dua pasangan yang saat yang saat ini berlaga, juga bersaing memperebutkan kursi RI 1 pada 2014. Namun, saat itu, Jokowi menggandeng Jusuf Kalla (JK) sedangkan Prabowo menggandeng Hatta Rajasa.
Berdasarkan data LPPDK 2014 yang dikeluarkan oleh KPU, seperti dikutip ICW, total jumlah dana kampanye yang berhasil dihimpun Jokowi-JK saat itu mencapai Rp 312,3 miliar. Dari total dana tersebut, tak semua dana habis digunakan, berdasarkalan laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp 294 miliar.
Dari jumlah itu, jika dilihat dari sumber dana, lebih dari 50 persen dana yang berhasil dikumpulkan merupakan sumbangan dari partai politik koalisi. Kemudian posisi terbanyak kedua diikuti oleh dana sumbangan badan usaha dan ketiga berasal dari sumbangan perseorangan.
Adapun menurut catatan KPU, dana yang berhasil dihimpun oleh pasangan Prabowo-Hatta saat itu mencapai 166,5 miliar. Kepada KPU, total dana yang diterima tersebut dilaporkan oleh tim Prabowo-Hatta telah digunakan sebanyak 100 persen atau tidak ada yang tersisa.(*)













