• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

November 4, 2022
Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

September 30, 2026
Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

September 30, 2026
Tiga Perusahaan Tak Hadir Tanpa Alasan, Komisi I DPRD Batam Ambil Keputusan Tegas: Turun Langsung Sidak ke Lokasi Usaha

Tiga Perusahaan Tak Hadir Tanpa Alasan, Komisi I DPRD Batam Ambil Keputusan Tegas: Turun Langsung Sidak ke Lokasi Usaha

September 30, 2026
Dugaan Perundungan Siswi SMPN 12 Pematangsiantar Disorot FMP3 Minta Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

Dugaan Perundungan Siswi SMPN 12 Pematangsiantar Disorot FMP3 Minta Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

September 30, 2026
Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

September 29, 2026
Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

September 29, 2026
APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
Perkuat BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

Perkuat BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

September 29, 2026
Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

September 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

[Hukum]

November 4, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat terpidana penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A, Sukamiskin, Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana.

“Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Adapun empat terpidana penyuap Rahmat Effendi adalah, Mulyadi alias Bayong dan Muhamad Bunyamin yang masing-masing divonis 4,5 tahun bui dan denda Rp 250 juta.

Kemudian, Wahyudin yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta. Kemudian, terpidana Luthfi Amin yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

“Uang pengganti (Luthfi) Rp 600 juta,” ujar Ali.

Sementara itu, dalam perkara ini Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Oktober.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak bisa dipilih dalam waktu tersebut setelah masa pidana badan selesai dijalani.

Rahmat sebelumnya didakwa menerima suap Rp 10 miliar dalam korupsi pengadaan barang dan jasa. Jaksa juga menyebut Rahmat menerima Rp 7,1 miliar dari setoran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.(***)

ADVERTISEMENT

 

 

Komentar Facebook

Tags: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikrikomisi pemberantasan korupsi kpkPengadilan Negeri Bandungpenyuap Wali Kota nonaktif Bekasi
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?