• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Desember 29, 2022
Target Timnas Hingga Piala Dunia, Freeport Indonesia Lepas 20 Lulusan PFA

Target Timnas Hingga Piala Dunia, Freeport Indonesia Lepas 20 Lulusan PFA

Juli 5, 2026
Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Juli 5, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda Diantaranya Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda Diantaranya Papua Barat Daya

Juli 5, 2026
Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Juli 5, 2026
Gereja Tegaskan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Gereja Tegaskan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Juli 5, 2026
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Juli 5, 2026
Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Juli 5, 2026
Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Juli 5, 2026
Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Juli 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

[Hukum]

Desember 29, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK menjemput paksa saksi bernama Yayanti, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun (BK). Yayanti sempat dipanggil KPK namun mangkir. Penjemputan paksa ini dilakukan karena Yayanti mangkir saat dipanggil Tim Penyidik KPK. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan.

“Tim Penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (Swasta,-red) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan. Sebelumnya,Tim Penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Desember 2022.

KPK menegaskan, pada siapapun yang dipanggil Tim Penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AKBP Bambang KayunJemput PaksaKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?