• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Duka KPK untuk BJ Habibie, Sang Pionir Lembaga Antikorupsi

Duka KPK untuk BJ Habibie, Sang Pionir Lembaga Antikorupsi

September 13, 2019
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Mei 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Duka KPK untuk BJ Habibie, Sang Pionir Lembaga Antikorupsi

[Hukum]

September 13, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KPK kibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati kepergian BJ Habibie. (CNN Indonesia)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap mendiang presiden ketiga RI BJ. Habibie.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Habibie meninggalkan sesuatu yang begitu berarti terhadap negara dan bangsa Indonesia, termasuk soal pemberantasan korupsi.

“Mulai dari kontribusi terhadap kebebasan pers dan sejumlah landasan pemberantasan korupsi pascareformasi,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/19).

Febri menambahkan, landasan pemberantasan korupsi pascareformasi itu seperti lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK,” kata Febri.

ADVERTISEMENT

Pembentukan KPK dalam aturan tersebut ditandatangani oleh BJ Habibie saat menjadi presiden dan disahkan pada 16 Agustus 1999.

Diketahui, Pasal 43 ayat (1) UU tersebut memerintahkan pembentukan “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” paling lambat 2 tahun sejak UU Tipikor itu berlaku.

Pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri merealisasikan perintah UU itu untuk membentuk KPK.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sampai Sabtu (14/9/19). Pemerintah juga mengimbau pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum BJ. Habibie.

Imbauan itu tertuang melalui surat B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang.

“Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti (hari ini) sampai tanggal 14 September,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. (GS)

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: BJ HabibieHukumKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 23, 2026

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?