• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lukas Enembe Menolak Pemeriksaan ke Jakarta

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Januari 30, 2023
Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Mei 15, 2026
Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali Wilayah Pasifik

Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali Wilayah Pasifik

Mei 15, 2026
ADVERTISEMENT
Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Mei 15, 2026
Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Mei 15, 2026
Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Mei 15, 2026
KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

Mei 15, 2026
Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Mei 15, 2026
Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Mei 15, 2026
Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Mei 14, 2026
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

[Hukum]

Januari 30, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia..Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Ali juga memastikan penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe akan terus mematuhi ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” ujar Ali Fikri.

Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPKLukas Enembeperpanjang penahanan
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?