• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

September 21, 2019
Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

September 1, 2026
ADVERTISEMENT
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

September 1, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

September 1, 2026
Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026
Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

September 1, 2026
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

[Hukum]

September 21, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
133
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lewat paripurna, DPR bakal mengesahkan Rancangan KUHP yang mengatur banyak pelanggaran pidana, salah satunya soal pidana santet. (CNN Indonesia)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR bakal mengatur juga mengenai ketentuan pidana bagi dukun santet. Ancaman pidana mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 252 ini dinilai sulit dibuktikan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun.

Jika orang itu melakukannya untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.

Keberadaan pasal ini pun tak lepas dari kritik. Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.

“Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet. Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan,” kata Hibnu seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (18/9/19).

Hibnu menuturkan, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet ini. Sebab bukan tidak mungkin penerapan pasal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Alih-alih diatur dalam pasal khusus tentang santet, menurut Hibnu, perbuatan itu mestinya diatur dalam pasal penipuan.

“Santet ini harusnya masuk penipuan aja. Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan,” ucapnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: dukun santetHukumRKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?