Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pemindahan ruang tahanan terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada Senin (27/2/2023). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar saat dihubungi tim Beritasatu.com.
“Ada tim LPSK yang mendampingi RE baik di Bareskrim maupun di Salemba,” ujar Livia.
Meskipun begitu, Livia enggan menjawab bagaimana treatment dan dimana penempatan ruangan tahanan Bharada E nantinya. Ia hanya memastikan bahwa tim LPSK akan mendampingi Bharada E selama proses pemindahan ke Rutan Salemba.
Bharada E akan menjalani vonis hukuman 18 bulan mulai Senin (27/2/2023) yang ditandai dengan pemindahan Richard dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Jakarta.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun enam bulan penjara. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa kepada Bharada E dengan penjara 12 tahun.
Setelah vonis hakim baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Setelah masa pikir-pikir Bharada E berakhir pada Rabu (22/2/2023) lalu, artinya vonis tersebut telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang sah.
Seperti diketahui, Bharada E telah terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.(***)













