• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Optimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi, KPK Perkuat Kelembagaan dan Kerja Sama

KPK Akan Revisi Aturan LHKPN Buntut Kasus Harta Pegawai Kemenkeu Yang Fantastis

Maret 9, 2023
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Akan Revisi Aturan LHKPN Buntut Kasus Harta Pegawai Kemenkeu Yang Fantastis

[Hukum]

Maret 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merevisi aturan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan buntut fenomena para pegawai dan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya harta fantastis.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berharap, semua pejabat eselon masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.

“Tahun ini kita mau revisi. Yang pertama kita ingin di level tertentu, misalnya, kan penyelenggara negara biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya, kita ingin lebih bawah lagi,” ujar Pahala di Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Pahala mengatakan, revisi dilakukan berdasarkan pengalaman dari kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Menurut Pahala, Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, sudah memiliki harta fantastis saat belum menjadi wajib lapor.

“Lihat RAT, dia itu beli sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya. Kita ingin lebih bawah lagi, jangan eselon 1, eselon 2, tapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi, itu kita suruh wajib lapor,” kata Pahala.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp300 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 460 orang.

Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.

“Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi, semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang menrucigakan itu bergerak di sekitar 300 triliun, tapi sejak tahun 2009,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Mahfud menyayangkan transaksi mencurigakan tersebut tidak ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kemenkeu. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan adanya kejanggalan transaksi itu sejak 2009.

“Sejak 2009, karena laporan tidak diupdate tidak diberi informasi, respons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael, Rafael itu kasus sudah dibuka, lah ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang,” kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengapreasiasi gerak cepat Menkeu Sri Mulyani dalam menghadapi polemik ini. Sri Mulyani bahkan langsung memecat Rafael Alun Trisambodo.

“Menurut saya, saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat itu, untuk membersihkan itu. Sudah lama, mengambil tindakan cepat, tapi menumpuk sebanyak itu, karena bukan Sri Mulyani itu. Ganti menteri sudah empat kali sejak 2009, enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali,” jelas Mahfud.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal adanya transaksi janggal para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp300 triliun.

Ivan menyebut laporan hasil analisis terkait sudah dia sampaikan ke pihak Kemenkeu sejak 2009.

“Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenkeuKPKLHKPN
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Juni 19, 2026
Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?