
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya menjelaskan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kabar itu disampaikan Willy seusai ia mengikuti Rapat Bamus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3).
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR terdekat.
Menurut Willy, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU yang sudah tersendat sekian lama.
Bukan hanya itu, masih menurut Willy, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di tanah air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” ujar Willy.
Legislator Partai NasDem ini melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai dibahas DPR dengan Pemerintah. Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, maka RUU ini akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” demikian Willy. (RO/*) (***)












