• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dosen IPB Ditangkap, Menristek Singgung Radikalisme di Kampus

Dosen IPB Ditangkap, Menristek Singgung Radikalisme di Kampus

Oktober 2, 2019
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dosen IPB Ditangkap, Menristek Singgung Radikalisme di Kampus

[Nasional]

Oktober 2, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menristekdikti, M Nasir.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, menyebut kampus belum bisa bersih dari radikalisme.

Hal itu menyusul penangkapan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang diduga menyimpan puluhan bom molotov, yang siap diledakkan saat unjukrasa Aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu (28/9/19) lalu.

“Saya rasa masih ada [paham radikal]. Belum bisa bersih,” kata Nasir, ditemui usai membuka Kontes Robot Terbang Indonesia, di Unesa Surabaya, Selasa (1/10/19) malam.

Untuk itu, kata dia, upaya pemberantasan paham radikalisme sudah harus terus menerus dilakukan. Ia pun mendorong agar kepolisian untuk mengusut tuntas oknum dosen tersebut.

“Oleh karena itu kita bisa lakukan [pemberantasan radikalisme] secara terus menerus. Kemarin ada penangkapan seorang dosen yang merakit bom. Ini sudah ditangani pihak berwajib sudah diselidiki. Kalau dia bersalah harus ada sanksi,” kata dia.

Sanksi tersebut bukan hanya pencabutan statusnya jika yang bersangkutan adalah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga sanksi pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dosen, rektor, di PTN kan pegawai negeri. Dia harus mengikuti (aturan) ASN. Di mana ASN harus tunduk kepada negara. Enggak bisa main sendiri,” kata dia.

Sebelumnya AB ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9/19). Polisi juga mengamankan 29 molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Menristek diktiNasionalRadikalisme
ShareTweetSend

Related Posts

PEMBINAAN PERTAHANAN WILAYAH, TNI AL BERIKAN EDUKASI MASYARAKAT PESISIR DI MALANG

PEMBINAAN PERTAHANAN WILAYAH, TNI AL BERIKAN EDUKASI MASYARAKAT PESISIR DI MALANG

Juni 14, 2024
BNPT Perkuat Sinergi Penanggulangan Terorisme dengan Stakeholder dan Masyarakat

BNPT Perkuat Sinergi Penanggulangan Terorisme dengan Stakeholder dan Masyarakat

Juni 16, 2022
Menteri Agama: Tidak Ada Radikalisme di Pesantren, Catat Itu!

Menteri Agama: Tidak Ada Radikalisme di Pesantren, Catat Itu!

Oktober 22, 2021

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Pelarangan Paham NII

Oktober 12, 2021

Presiden Jokowi Ajak Karang Taruna Perangi Ideologi Radikal dan Intoleransi

September 27, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?