
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pihaknya sudah me-nonjob-kan 10 pegawainya yang diduga terlibat manipulasi dan menilap tunjangan kinerja atau tukin para pegawai Kementerian ESDM. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dan tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari internal ya waktu itu sudah di-nonjob-kan. Nah, sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Tempo.co, Senin, 3 April 2023.
Arifin menyebut sebelum kasus ini diusut oleh KPK, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan di internal. Ia mengatakan 10 orang yang di-nonjob-kan itu terdiri dari ASN eselon II dan staf Kementerian ESDM.
“Kita tunggu aja nanti hasil dari pemeriksaan (KPK) itu. (Mereka) sedang dimintai keterangan,” kata Arifin.
KPK mencegah 10 orang ASN di Kementerian ESDM bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sudah mengajukan pencegahan itu kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Sepuluh orang itu dicegah karena diduga memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut. Pencegahan itu dilakukan agar ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” kata dia.
Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. KPK, kata dia, dapat memperpanjang pencegahan itu apabila diperlukan.
KPK tengah menyidik kasus manipulasi tunjangan kinerja di ESDM tahun 2020-2022. KPK menduga kasus ini merugikan negara miliaran rupiah. Menurut KPK, modus dalam kasus ini ialah sejumlah pegawai ESDM bekerja sama untuk menggelembungkan jumlah tukin pegawai lainnya. Selisih dari jumlah tukin dengan yang dibayarkan inilah yang kemudian ditilap oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK disebut sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan.(***)













