
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan Rafael Alun Trisambodo pada pekan lalu.
Uang puluhan miliar itu dipamerkan KPK saat konferensi pers penahanan Rafael hari ini, Senin (3/4).
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang euro,” kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir okezone.com, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, KPK menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Deposit safe box tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain safe deposit box, KPK menyita sejumlah aset mewah milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. Aset mewah tersebut di antaranya, tas bermerek internasional, perhiasan, dompet, hingga ikat pinggang. Aset tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Rafael Alun.
“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” tuturnya.
KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(***)













