• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Cecar Bos Maspion Soal Gratifikasi kepada eks Bupati Sidoarjo

KPK Cecar Bos Maspion Soal Gratifikasi kepada eks Bupati Sidoarjo

Mei 25, 2023
Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Juli 5, 2026
Gereja Tegaskan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Gereja Tegaskan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Juli 5, 2026
ADVERTISEMENT
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Juli 5, 2026
Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Juli 5, 2026
Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Juli 5, 2026
Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Juli 5, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Juli 5, 2026
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cecar Bos Maspion Soal Gratifikasi kepada eks Bupati Sidoarjo

[Hukum]

Mei 25, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus terkait aliran uang kepada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Alim Markus sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, Rabu (24/5/2023) kemarin.

“Saksi (Alim Markus) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Kamis (25/5/2023).

Dalam kasus ini, Saiful Ilah diduga menerima uang dalam pecahan mata uang asing dari sejumlah pengusaha. Salah satunya, Alim Markus. “Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta,” terang Ali.

Usai diperiksa penyidik KPK pada Rabu (24/5/2023) kemarin, Alim Markus memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang meliput.

Alim Markus rampung diperiksa KPK sekitar pukul 12.52 WIB. Tampak Alim yang mengenakan kemeja motif garis-garis serta masker keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan dibimbing pengawalnya serta petugas keamanan dari KPK.

Awak media yang meliput sempat melontarkan pertanyaan kepada Alim Markus berkaitan dengan agenda pemeriksaan oleh KPK kali ini. Sejumlah hal yang ditanyakan yakni terkait aliran uang atau gratifikasi kepada Saiful Ilah. Hanya saja, Alim, dengan dikawal ketat pengawalnya, tetap bungkam dan terus berupaya masuk ke mobilnya yang telah menunggu di lokasi.

Sempat terjadi gesekan antara awak media yang meliput dengan sejumlah pengawal dari Alim Markus. Hanya saja, tidak berujung ke peristiwa keributan, dan Alim Markus tetap bisa masuk ke mobilnya, kemudian meluncur meninggalkan lokasi.

Sebagai info, Saiful Ilah telah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskannya ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa waktu lalu KPK telah rampung memeriksa saksi Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Margoonoto. KPK saat pemeriksaan itu mendalami soal dugaan aliran uang ke Saiful Ilah.

“Saksi (Soedomo) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan negara (rutan). Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan terhadap Saiful berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang bersangkutan. KPK kemudian memperoleh alat bukti yang cukup untuk kembali menjerat Saiful.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah),” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Saiful untuk kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.

“SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir,” ungkap Alex.

Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aliran Uang ke Eks Bupati SidoarjoBos Maspion Alim MarkusEks Bupati SidoarjoKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?