
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus terkait aliran uang kepada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Alim Markus sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, Rabu (24/5/2023) kemarin.
“Saksi (Alim Markus) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Kamis (25/5/2023).
Dalam kasus ini, Saiful Ilah diduga menerima uang dalam pecahan mata uang asing dari sejumlah pengusaha. Salah satunya, Alim Markus. “Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta,” terang Ali.
Usai diperiksa penyidik KPK pada Rabu (24/5/2023) kemarin, Alim Markus memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang meliput.
Alim Markus rampung diperiksa KPK sekitar pukul 12.52 WIB. Tampak Alim yang mengenakan kemeja motif garis-garis serta masker keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan dibimbing pengawalnya serta petugas keamanan dari KPK.
Awak media yang meliput sempat melontarkan pertanyaan kepada Alim Markus berkaitan dengan agenda pemeriksaan oleh KPK kali ini. Sejumlah hal yang ditanyakan yakni terkait aliran uang atau gratifikasi kepada Saiful Ilah. Hanya saja, Alim, dengan dikawal ketat pengawalnya, tetap bungkam dan terus berupaya masuk ke mobilnya yang telah menunggu di lokasi.
Sempat terjadi gesekan antara awak media yang meliput dengan sejumlah pengawal dari Alim Markus. Hanya saja, tidak berujung ke peristiwa keributan, dan Alim Markus tetap bisa masuk ke mobilnya, kemudian meluncur meninggalkan lokasi.
Sebagai info, Saiful Ilah telah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskannya ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa waktu lalu KPK telah rampung memeriksa saksi Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Margoonoto. KPK saat pemeriksaan itu mendalami soal dugaan aliran uang ke Saiful Ilah.
“Saksi (Soedomo) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan negara (rutan). Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan terhadap Saiful berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang bersangkutan. KPK kemudian memperoleh alat bukti yang cukup untuk kembali menjerat Saiful.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah),” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Saiful untuk kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.
“SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir,” ungkap Alex.
Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.(***)













