
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Sementara sepanjang 2022, ada 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Pertama,ada kisruh internal di perguruan tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.
Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (25/5).
Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Ketiga, ada kecurangan. Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak. Ketiga,
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin ialah perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.(***)













