• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Nadiem Makarim akan libatkan Kampus hingga Ormas Penyusunan Permendikbud 30

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

Mei 26, 2023
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

[Ragam Info]

Mei 26, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
143
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Sementara sepanjang 2022, ada 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

Pertama,ada kisruh internal di perguruan tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.

Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (25/5).

Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Ketiga, ada kecurangan. Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak. Ketiga,

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin ialah perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.(***)

Komentar Facebook

Tags: KemendikbudPerguruan Tinggi
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Dukung Pelestarian Bahasa dan Sastra di Daerah

Kemendagri Dukung Pelestarian Bahasa dan Sastra di Daerah

Mei 3, 2024
Peringatan Hardiknas 2023 Jadi Momentum Evaluasi Efektivitas Merdeka Belajar

Peringatan Hardiknas 2023 Jadi Momentum Evaluasi Efektivitas Merdeka Belajar

Mei 2, 2023
Viral Kontroversi Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Mendikbud Buka Suara

Viral Kontroversi Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Mendikbud Buka Suara

April 21, 2021

Rencana Lebur Kemenristek Dapat Kritik Pedas Dari Mantan Deputi KSP

April 10, 2021

Vaksinasi Lingkup Pendidikan, Mahasiswa Tidak Termasuk?

Maret 8, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?