• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Juni 6, 2023
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

[Hukum]

Juni 6, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.

Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.

ADVERTISEMENT

Mario pun juga berupaya untuk menghubungi AG namun justru emosi lantaran juga tidak mendapatkan konfirmasi.

Lanjut Jaksa mengatakan pada 20 Februari 2023 Mario pun mengajak David bertemu yang dibantu oleh anak AG untuk mewujudkannya. Pertemuan itu pun terjadi dengan alasan anak AG meminta kartu pelajarnya.

Sebelum bertemu David, Mario sempat menjemput Shane agar menemaninya. Juga bertemu dengan AG, Ketiga tersangka itu pun bertemu di kawasan Jakarta Selatan.

Kepada Shane, Mario meminta untuk merekam aksi penganiayaan dirinya kepada David hingga akhirnya disanggupi.

“Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” sebut jaksa.

“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone,” lanjutnya.

Penganiayaan itu pun terjadi hingga akhirnya, Mario melepaskan tendangan keras yang disebut dengan ‘Free kick’ di bagian kepala David yang membuatnya tidak sadarkan diri.

“Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” ujar jaksa.

Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.(***)

Komentar Facebook

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)kasus penganiyaanMario Dandy SatriyoPenganiayaan Berat TerencanaShane Lukas
ShareTweetSend

Related Posts

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

Agustus 24, 2023
Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan

Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan

Agustus 10, 2023
Sidang Dakwaan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Januari 30, 2023

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo

Januari 27, 2023

LPSK Sesalkan Sikap JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun

Januari 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?