• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

Agustus 24, 2023
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

[Hukum]

Agustus 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun. JPU juga meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” kata JPU saat membacakan replik di PN Jaksel sebagaimana dilansir SinPo.id, Kamis, 24 Agustus 2023.

JPU menyatakan menolak seluruh argumen dalam pleidoi Mario. Terlebih, terkait pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” kata JPU.

JPU pun menilai, David sebagai korban harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

JPU menyebut, pleidoi Mario mengemukakan serangkaian fakta yang berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.

“Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ucap JPU.

Lebih jauh, JPU berujar, pleidoi Mario akan terlihat bertolak belakang jika menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ungkap JPU.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kasus penganiayaanMario Dandy SatriyoPN Jaksel
ShareTweetSend

Related Posts

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
Hormati Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

Hormati Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

Januari 27, 2025
Aiman Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan Ponsel Miliknya ke PN Jaksel

Aiman Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan Ponsel Miliknya ke PN Jaksel

Februari 6, 2024

KPK Buka Suara Usai Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah

Januari 31, 2024

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Januari 26, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?