• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

(Fokus Berita)

Juni 7, 2026
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Suasana sidang Mubes Kosgoro 1957 di Jakarta pads Sabtu 6/6/2026 dinihari sempat memanas. Sebagian peserta akhirnya _walk out,_ setelah permintaan skorsing tidak akomodasi. (Foto: Ist./Ruby).

JAKARTA, satukanindonesia.com – Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Jakarta pada 5-7 Juni 2026, dinilai telah cacat hukum atas “Pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip organisasi, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Tata Tertib Musyawarah Besar ”.

Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi selama penyelenggaraan Mubes hari pertama 5 Juni 2026, terbukti mengandung sejumlah keadaan yang menunjukkan bahwa proses Mubes telah mengalami cacat prosedural dan cacat substansial yang berakibat pada hilangnya legitimasi forum serta tidak terpenuhinya prinsip keadilan, keterbukaan dan kesetaraan bagi seluruh peserta Mubes.

Hal tersebut disampaikan sejumlah peserta melalui Siaran Pers pada Sabtu 6 Juni 2026 yang disampaikan sejumlah peserta mubes. Mereka adalah
Oktohari Dalanggo (Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo); Andra Vitri (Provinsi Kalimantan Utara);
Hari Bariono (Provinsi Papua Selatan); Robert Alamsyah (Provinsi Bengkulu) dan
Jiki Syafril Ujung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957).

Fakta-fakta yang mereka temukan antara lain: Pimpinan sidang mubes, tidak menjalankan prinsip netralitas. Selain itu terjadi pembatasan hak peserta dalam persidangan.

Pimpinan sidang juga diduga tidak menjalankan fungsi secara independen dan netral sebagaimana mestinya, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap salah-satu kepentingan calon ketua umum, sehingga mengakibatkan forum tidak lagi berjalan secara objektif dan demokratis.

Disebutkan, dalam pelaksanaan sidang, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap peserta Mubes V Kosgoro, termasuk pembatasan kesempatan berbicara dan penggunaan perangkat persidangan. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam forum permusyawaratan organisasi sebagaimana Pasal 12 dan Pasal 13 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957 mengenai Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau.

*Permintaan Skorsing*

Demi menjaga ketertiban forum
saat persidangan yang berlangsung hingga dini hari dan terjadi ketegangan yang semakin meningkat, ada permintaan skorsing yang disampaikan langsung tokoh pendiri dan senior organisasi, Dr. dr. H. R. Agung Laksono (Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957). Hal tersebut dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dan mencegah kekacauan bermusyawarah. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi secara layak sehingga forum tetap dipaksakan berlangsung.

Hal demikian sangat bertentangan dengan Pasal 19 angka 8 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957.

Salah satu fakta pelanggaran paling serius adanya perubahan dan penafsiran ulang terhadap syarat pencalonan Ketua Umum pada saat Mubes sedang berlangsung. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 24 Tahapan Penjaringan, Tahapan Pencalonan dan Tahap Pemilihan. Dalam praktik organisasi yang sehat dan sesuai asas kepastian hukum, syarat pencalonan harus ditetapkan sebelum tahapan pendaftaran dibuka dan tidak boleh diubah setelah proses pencalonan berjalan.

Perubahan aturan di tengah proses itu merupakan tindakan melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, serta merugikan peserta yang lebih dahulu memenuhi persyaratan calon ketua umum, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di lingkungan panitia, ada hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya telah diumumkan dan menunjukkan terpenuhinya syarat pencalonan ketua umum oleh salah satu kandidat; Namun hasil tersebut kemudian tidak diakui tanpa penjelasan yang transparan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Tindakan demikian menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur verifikasi.

*Pemaksaan Aklamasi*

Meskipun masih terdapat keberatan, perbedaan pendapat, dan sengketa mengenai syarat pencalonan ketua umum serta tata cara persidangan, namun oleh Pimpinan Sidang, forum tetap diarahkan kepada mekanisme aklamasi.

Hemat kami, aklamasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh peserta yang memiliki hak suara menyatakan persetujuan tanpa keberatan. Dalam kondisi masih terdapat keberatan yang nyata dan belum diselesaikan, maka penggunaan mekanisme aklamasi seharusnya dibatalkan, sebab forum menjadi kehilangan dasar legitimasi demokratis.

Setelah terjadi ketegangan yang berkepanjangan, sejumlah peserta dan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Mubes meninggalkan forum ( _walk out_ ). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan kuorum dan keabsahan pengambilan keputusan yang dilakukan setelahnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perlu kami sampaikan:
Pelaksanaan Mubes V Kosgoro 1957 pada 5–6 Juni 2026 telah mengalami cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial;

Seluruh keputusan yang dihasilkan dari proses yang cacat tersebut menjadikan Mubes V Kosgoro 1957 tidak memiliki legitimasi organisasi dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum maupun mekanisme internal organisasi;

Setiap upaya untuk memperoleh pengesahan perubahan kepengurusan berdasarkan hasil Mubes yang cacat tersebut, patut ditangguhkan sampai terdapat penyelesaian sengketa dan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.

Demi menjaga marwah organisasi serta persatuan keluarga besar Kosgoro 1957, diperlukan Penyelenggaraan Ulang Mubes yang lebih transparan, demokratis, akuntabel dan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh kader dan anggota Kosgoro 1957 diminta untuk tetap menjaga solidaritas, solid, terciptanya ketenangan, persaudaraan, serta menghormati proses hukum dan mekanisme organisasi yang tersedia guna memperoleh penyelesaian yang cukup adil dan bermartabat.

Kosgoro 1957 adalah organisasi perjuangan yang dibangun di atas nilai pengabdian, solidaritas, dan kegotongroyongan. Oleh karena itu, setiap proses kepemimpinan harus dilaksanakan secara demokratis, transparan dan bukan melalui prosedur yang menimbulkan keraguan terhadap legitimasi hasilnya. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Cacat HukumMubes V Kosgoro 1957PDK Kosgoro 1957Walk out
ShareTweetSend

Related Posts

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
Kosgoro’57 Provinsi Babel Gelar Musda, Bambang Patijaya Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Kosgoro’57 Provinsi Babel Gelar Musda, Bambang Patijaya Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Mei 23, 2026

Alasan PKS Walk Out Saat Penetapan Perppu Cipta Kerja

Maret 22, 2023

Terpilih Secara Aklamasi, Alain Nahkodai Lagi Kosgoro 1957 NTT

Juni 30, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?