JAKARTA, SatukanIndonesia.Com -Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyebut, pleidoi Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Itu karena menurut jaksa, pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis kuat guna menggugurkan tuntutan.
“Berdasarkan hal tersebut, kaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdawa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan repliknya, Senin (30/1/2023).
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan replik ini, Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari jaksa. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. (***)













