• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Dituntut Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Siap Membayar Sesuai Kemampuan

Agustus 22, 2023
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Siap Membayar Sesuai Kemampuan

[Hukum]

Agustus 22, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mario Dandy mengaku bersedia membayar restitusi terhadap David Ozora. Hanya saja, dia mengaku tidak sanggup membayar restitusi sampai Rp 120 miliar.

Hal ini disampaikan Mario Dandy saat membacakan saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Suara.com, Selasa (22/8/2023).

“Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ucap Mario Dandy.

Mario Dandy meminta keringanan karena tidak berpenghasilan. Dia juga berharap belas kasih dari Majelis Hakim.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” tutur Mario Dandy.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya lagi.

Kendati begitu, Mario Dandy tidak memungkiri sempat kaget ketika tahu biaya restitusi David Ozora sampai Rp 120 miliar.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Mario Dandy.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Mario Dandy tengah menjalani proses persidangan atas aksinya menganiaya David Ozora secara sadis.

Dalam salah satu tuntutan JPU, selain 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta mengganti biaya restitusi terhadap David Ozora.

Jika tidak sanggup membayarnya, Mario Dandy bakal kena tambahan hukuman tujuh tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, nilai Rp 120 miliar dianggap sepadan diterima oleh David Ozora. Mengingat kondisinya setelah dianiaya Mario Dandy cukup parah dan mengkhawatirkan.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: kasus penganiayaanMario Dandypleidoirestitusi terhadap David Ozor
ShareTweetSend

Related Posts

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara

Agustus 24, 2023
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Agustus 15, 2023

LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar ke David Ozora

Juni 15, 2023

CCTV Rumah AKBP Achiruddin Diklaim Rusak, Penyidik Cek Lab Forensik

April 27, 2023

Jaksa Tolak Pleidoi Linda Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

April 13, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?