JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan, artinya, Jaksa Penuntut Umum tak memperhatikan surat rekomendasi LPSK.
“Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu,” ujarnya pada wartawan, Rabu (28/1/2023).
Dikatakannya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa akan status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
“Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak,” tuturnya.
Oleh karena itu, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam menutus perkara Bharada E.
Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E. “Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan,” pungkasnya.(***)












