• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Juni 30, 2023
AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

Oktober 28, 2026
Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Oktober 28, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

[Ragam Info]

Juni 30, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggota Komisi VIII DPR RI (salah satunya membidangi agama) Surahman Hidayat, melayangkan kritik kerasnya ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membolehkan pernikahan beda agama.

Menurut Surahman, seharusnya PN Jakarta Pusat taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

“Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” kata Surahmat dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, sebagaimana dilansir VIVA.co.id, Jumat, 30 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Politikus PKS itu menegaskan, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya. Perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.

Ketentuan itu, lanjut dia, juga termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” jelas Surahman.

Lebih lanjut, Surahman mengatakan, seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong. Tapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, Surahman mendorong Mahkamah Agung harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya. Agar mengoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD. Sehingga tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural agama, bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat sebelumnya mengizinkan pernikahan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk. Selain itu juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi VIII DPR RIPengadilan Negeri Jakarta Pusatpernikahan beda agama
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Anggota Komisi VIII DPR Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Anggota Komisi VIII DPR Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Mei 7, 2026
Abu Janda Dipolisikan, Kaka Hanifah: KNPI Menolak Nama Organisasi Dicatut

7 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT

Maret 21, 2024

MA Tegaskan Larang PN Jakut Izinkan Nikah Beda Agama

Agustus 31, 2023

Komnas Perempuan Minta MA Cabut SEMA Larangan Nikah Beda Agama

Juli 28, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?