• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Abu Janda Dipolisikan, Kaka Hanifah: KNPI Menolak Nama Organisasi Dicatut

7 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT

Maret 21, 2024
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

7 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT

[Hukum]

Maret 21, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing masing selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (21/3).

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” lanjut hakim.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI serta dilaksanakan PSU pada tanggal 10 Maret 2024.

Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.

“Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.

Para terdakwa menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin para terdakwa dihukum dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: pemalsuan data DPTPengadilan Negeri Jakarta PusatPPLN Malaysia
ShareTweetSend

Related Posts

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus BAKTI Kominfo

Juli 18, 2023
Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Juni 30, 2023
Permohonan PKPU terhadap Pemilik Apartemen Sudirman Suites Ditolak

Permohonan PKPU terhadap Pemilik Apartemen Sudirman Suites Ditolak

Agustus 16, 2022

PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis!

Agustus 13, 2021

Tak Ingin Hadir Secara Virtual, Sidang HRS Berjalan Ricuh

Maret 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?