
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing masing selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (21/3).
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” lanjut hakim.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI serta dilaksanakan PSU pada tanggal 10 Maret 2024.
Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.
“Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.
Para terdakwa menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin para terdakwa dihukum dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. (***)













