• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Permohonan PKPU terhadap Pemilik Apartemen Sudirman Suites Ditolak

Permohonan PKPU terhadap Pemilik Apartemen Sudirman Suites Ditolak

Agustus 16, 2022
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Permohonan PKPU terhadap Pemilik Apartemen Sudirman Suites Ditolak

[Hukum]

Agustus 16, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

Apartemen Sudirman Suites/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kantaraya Utama yang diajukan Dr. L. T. Inge Sutanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak”, kata Muhammad Yusuf selaku Ketua Majelis Perkara membacakan Putusannya, Selasa, 16/8/2022.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penolakannya pada syarat belum terpenuhinya unsur syarat Sederhana.

“Antara Pemohon dan Termohon perlu menempuh upaya hukum melalui pengadilan perdata lainnya untuk membuktikan pembayaran utang yang diklaim Termohon melalui PT Wisma Kanta Utama dan pembayaran terhadap pembayaran yang dilakukan PT Wisma Kanta Utama ditolak dan tidak diakui Pemohon PKPU”, ujar Hakim membacakan pertimbangannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Terhadap putusan tersebut, secara terpisah usai sidang, Maruli Tua Silaban selaku Kuasa Pemohon PKPU dalam Perkara Nomor: 174/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt. Pst., mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan Prinsipal Pemohon dengan terlebih dahulu mempelajari putusan secara lengkap.
“Untuk langkah selanjutnya menyelesaikan hutang -piutang antara Klien dengan PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemohon dan Termohon, kami akan pelajari lebih dahulu putusan dan mendiskusikannya dengan Klien”, ujar Maruli saat ditanya mengenai langkah selanjutnya.

Menurut Maruli, Pihaknya sangat yakin syarat pengajuan PKPU yang ditentukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.

Pasalnya, lanjut Maruli, Kliennya mempunyai hubungan hukum dan hak tagih kepada PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara PT Kantaraya Utama dengan Dr. L. T Inge Sutanto yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2021.

“Bukti yang kami ajukan berupa Kesepakatan Bersama tanggal 17 Desember 2021 yang juga diajukan Termohon PKPU diakui dan dijadikan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon, membuktikan adanya hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum yang disyaratkan UU Kepailitan dan PKPU”, ujar Maruli pemilik Kantor Hukum, “Law Firm MTS & Partners” Itu kepada Media ini saat dimintai pendapatnya. (AM/TIM/SIM)

Komentar Facebook

Tags: Apartemen Sudirman SuitesLaw Firm MTS & PartnersMaruli Tua SilabanPengadilan Negeri Jakarta PusatPermohonan PKPUPT Kantaraya Utama
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025

Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono Ditunda

September 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?