
Jakarta, satukanindonesia.com – Persidangan perseteruan antara terdakwa Yokke Hargono dan saksi pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025), mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Para saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum pada sidang kali ini, masing-masing, saksi pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan, yang diduga menjadi korban atas unggahan data pribadi di media sosial.
Pada persidangan yang banyak mendapat perhatian sejumlah media tersebut, beberapa kali terlihat kedua saksi tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan tim kuasa hukum Terdakwa yang gencar diajukan yang terdiri dari Sonny Wuisan, Maruli Tua Silaban dan Elke Luntungan.
Bahkan pada persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, diwarnai aksi permintaan maaf dari terdakwa Yokke Hargono ke saksi pelapor Fitri Salhuteru, dengan cara menghampiri dan bersalaman dengan Fitri sambil mengucap permintaan maaf oleh Yokke kepada Fitri. Permintaan maaf Yokke tersebut kemudian diterima saksi pelapor Fitri Salhuteru, dengan tidak mengesampingkan proses hukum yang sudah berjalan dalam persidangan.
Menurut keterangan terdakwa Yokke Hargono, bahwa permintaan maaf dirinya ke saksi pelapor Fitri Salhuteru, bukan disebabkan oleh bullying yang dilakukan dirinya kepada Fitri, namun lebih terdorong perseteruan pribadi antara dirinya dengan Fitri.
“Kami melihat Perseteruan antara Fitri Salhuteru dengan Yokke Hargono bukan persoalan bulying, melainkan adanya dendam pribadi”, kata Sonny.
Sonny Wuisan menegaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fitri telah secara terang dan jelas terungkap mengenai data pribadi dari Fitri dan suaminya Cencen yang telah beredar di akun media sosial instagram @nenek_pansos sebagai sumber kliennya Yokke Hargono mendapatkan data pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan.
Tim kuasa hukum Yokke menjelaskan, bukan Kliennya yang pertama kali menyajikan data pribadi Fitri dan suaminya di media sosial.
“Bukan klien kami pertama kali menyajikan data pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan, melainkan telah tersebar dan berasal dari akun media sosial Nenek Pansos”, katanya.
Maruli Silaban menegaskan, keberadaan akun instagram @Nenek_Pansos sebagai yang me just data pribadi yang menjadi objek perkara antara Fitri Salhuteru dengan Yokke Hargono, dalam persidangan telah diakui Fitri Salhuteru.
“Dan ini juga sudah diakui Fitri saat memberi kesaksian di persidangan bahwa dirinya (Fitri) sudah menerima permintaan maaf dari akun Nenek Pansos tersebut atas unggahan data pribadi suami Fitri yakni Cencen Kurniawan di media sosial”, ujar Maruli.
Maruli Tua Silaban dan Elke Luntungan secara terang dan jelas menegaskan, bahwa dari keterangan saksi Fitri Salhuteru dimuka persidangan, sudah terungkap mengenai penyebar data pribadi dari Fitri dan suaminya Cencen Kurniawan yang kemudian dipakai melaporkan kliennya, padahal yang menyebar data pribadi itu di media sosial adalah dari akun Nenek Pansos sebagaimana dalam fakta persidangan.
Usai mendengar keterangan kedua saksi dan menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada Rabu (24/9/2025) mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa. (hvs)













