
Jakarta, satukanindonesia.com – Persidangan perseteruan dua selegram antara terdakwa Yokke Hargono dan saksi pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan, menghadirkan dua orang saksi dari pihak terdakwa, yakni Dinar Kendy dan Miss Gosip alias Intan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dihadapan Majelis Hakim, kedua saksi baik Dinar dan Miss Gosip, memberikan kesaksian bahwa mereka mengetahui jika Saksi Pelapor Fitri Salhuteru, mempunyai utang sebesar Rp 5 miliar. Mereka mengungkapkan dipersidangan bahwa dari jumlah utang tersebut, Fitri baru mengembalikan Rp 2,5 miliar dan masih tersisa Rp 2,5 miliar lagi.
Kesaksian dua selebriti ini sekaligus mematahkan pernyataan Fitri Salhuteru kepada Terdakwa Yokke Hargono. Fitri pernah mengatakan kepada terdakwa, bahwa jika ada bukti dirinya (Fitri) mempunyai utang, dirinya siap memberikan hadiah atau “giveaway” sebesar Rp 1 miliar kepada siapapun yang mampu membuktikan jika dirinya punya utang.
“Menurut saya, “giveaway” Rp 1 miliar yang dimainkan Fitri, adalah jebakan. Buktinya setelah Terdakwa Yokke Hargono akan membuktikan jika Fitri mempunyai utang, malah terdakwa dilaporkan saksi pelapor ke aparat hukum,” kata Miss Gosip alias Intan, saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Seusai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Yokke Hargono yakni Sonny Wuisan, SH, MH, menyatakan, dengan kesaksian Dinar Kendy dan Miss Gosip, semakin jelas dan terungkap mengenai kebenaran jika kliennya dilaporkan ke kepolisian karena mengetahui informasi mengenai rahasia saksi pelapor. Saksi Miss Gosip dan Dinar Kendy menerangkan bahwa kliennya mengetahui jika saksi pelapor punya utang Rp 5 miliar dan baru mengembalikan setengahnya dari jumlah tersebut.
“Ini yang diduga membuat saksi pelapor Fitri, melaporkan kliennya Yokke Hargono ke kepolisian, padahal dia sendiri (Fitri) yang menjanjikan “giveaway” tersebut sebesar Rp 1 miliar jika ada yang bisa membuktikan dirinya punya utang,” tegas Sonny.
Kuasa Hukum terdakwa yang lain, Maruli Tua Silaban, SH, MH, menambahkan, keterangan dua saksi, Dinar Kendy dan Miss Gosip, menguntungkan kliennya. Dari isi kesaksian, kliennya dilaporkan, oleh saksi pelapor, karena kliennya mengetahui jika saksi pelapor punya utang.
“Ke depan kita tunggu saja keputusan majelis hakim, karena persidangan masih menyisakan pembacaan tuntutan, kemudian pledoi pembelaan, dan putusan,” ujar Maruli.
Usai mendengar keterangan kedua saksi dan menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan jaksa, kemudian majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada Senin (27/10/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (HVS)













