
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Nama eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto mencuat ke publik. Ia disebut memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar.
Isu transaksi Rp 300 miliar tersebut diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan,” kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).
Tri sudah membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya yang disebut ‘transaksi Rp 300 miliar’ itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi ‘transaksi’ itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp 300 miliar.
Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Dan penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis ‘serabutan’ yang dijalankan. Tri tidak menyebutkan spesifik bisnis apa saja, ia hanya menyinggung soal pernah jual-beli mobil. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
“Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu,” kata Tri sebagaimana dilansir kumparan, Senin (3/7).(***)













