
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK sudah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe. Termasuk koin emas yang memuat wajah Gubernur Papua itu.
Gambar wajar Lukas Enembe itu dikelilingi tulisan ‘Property of Mr Lukas Enembe’ dalam satu sisi koin tersebut. Sementara sisi lain koin itu memuat gambar pulau Papua.
Merujuk keterangan KPK, terdapat empat keping koin emas itu yang disita penyidik. Nilainya lebih dari Rp 41 juta.
Koin tersebut hanya salah satu dari puluhan aset Lukas Enembe yang disita KPK. Aset lainnya ialah uang tunai Rp 81,6 miliar, mata uang asing senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia. Total nilainya hingga Rp 144,5 miliar.
“[Penyitaan] Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, sebagaimiana dilansir Kumparan, Senin (26/6).
Lukas Enembe ditetapkan tersangka pencucian uang setelah dijerat pidana pokok suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap-gratifikasi, Lukas Enembe sudah proses sidang. Ia didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar.
Pencucian uang Lukas Enembe kini tengah diusut KPK. Berikut daftar aset Lukas Enembe yang sudah disita penyidik:
Berikut deretan aset Enembe yang disita KPK:
- Uang senilai Rp 81,6 miliar
- Uang senilai USD 5.100 dan uang senilai SGD 26.300
- Satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
- Sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 di Jayapura senilai Rp 40 miliar. Aset tanah ini beserta bangunan di atasnya, terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain.
- Satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar
- Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1,09 miliar
- Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
- Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47 juta
- Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,7 miliar
- Dua buah emas batangan senilai Rp 1,7 miliar
- Empat keping koin emas bertuliskan ‘Property of Mr Lukas Enembe’ senilai lebih dari Rp 41 juta
- Satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta
- Sebanyak 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian
- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian
- Dua cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian
- Bijih emas dalam 1 buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian
- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta
- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta
- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta
- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516 juta lebih
- Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta lebih
Belum ada pernyataan dari pihak Lukas Enembe soal aset-aset yang disita KPK itu.(***)













